Wali Kota Medan Rico Waas bersama Kadis Kominfo Kota Medan Arrahman Pane. Foto: Reza Sahab/kaldera.id
MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menegaskan bahwa digitalisasi layanan pajak daerah harus memberikan kemudahan, transparansi, serta kepastian tindak lanjut bagi masyarakat.
Ia meminta agar setiap laporan masyarakat melalui aplikasi perpajakan dapat diterima langsung oleh Wali Kota dan segera ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.
Penegasan tersebut disampaikan Rico Waas usai mendengarkan pemaparan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Medan, M. Agha Novrian, terkait persiapan peluncuran aplikasi Smart Tax Mobile dan Smart Tax Office di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan, Rabu (26/11/2025).
Kedua aplikasi itu dijadwalkan meluncur pada 2 Desember 2025 bertepatan dengan kegiatan Sosialisasi Digitalisasi PKB dan Opsen PKB.
Dalam pertemuan yang turut dihadiri Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, serta Plt. Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setdako Medan Rasyid Ridho Nasution, Rico menekankan pentingnya sistem pelaporan yang mudah digunakan, responsif, dan menjamin transparansi.
“Jangan sampai masyarakat melapor tapi tidak ada kabar balik. Itu seperti cinta bertepuk sebelah tangan,” ujarnya.
Rico juga meminta penyempurnaan aspek teknis sebelum peluncuran, seperti integrasi pembayaran melalui QRIS, penyederhanaan tampilan aplikasi, serta penyediaan dashboard data yang memuat daftar wajib pajak aktif, penunggak pajak, hingga progres realisasi penerimaan.
“Teknologi harus mempermudah pekerjaan, bukan membuatnya semakin rumit,” tegasnya.
Kepala Bapenda Medan, M. Agha Novrian, memaparkan bahwa Smart Tax Mobile dirancang untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pendaftaran, pelaporan, pembayaran, hingga pencetakan bukti bayar secara mandiri tanpa harus datang ke kantor Bapenda.
Melalui aplikasi tersebut, masyarakat dapat membayar berbagai jenis pajak daerah, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, tenaga listrik, air tanah, reklame, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Aplikasi ini juga dilengkapi fitur Lapor Bapenda dengan jaminan tindak lanjut maksimal 1×24 jam.
Sekadar memberitakan, aplikasi Smart Tax Office akan digunakan secara internal oleh Bapenda untuk memantau penerimaan pajak secara real-time serta mengelola seluruh proses administrasi perpajakan.
Sistem ini merupakan pengembangan dari aplikasi sebelumnya dan terhubung langsung dengan Smart Tax Mobile.
Peluncuran dua aplikasi digital tersebut diharapkan mampu menghadirkan layanan pajak daerah yang lebih modern, transparan, dan responsif, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola perpajakan Kota Medan. (Reza)