RUPS Luar Biasa Tetapkan Perubahan Nama PT Bank Sumut Menjadi PT Bank Sumut Perseroda

redaksi
31 Des 2025 00:14
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) resmi berubah nama menjadi Perusahaan Perseroan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara atau disingkat PT Bank Sumut Perseroda.

Perubahan tersebut diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) dan disetujui seluruh pemegang saham.

Perubahan nama ini dilakukan untuk menyesuaikan bentuk hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, yang menyebutkan bahwa status hukum BUMD hanya terdiri atas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

Komisaris Utama Bank Sumut Firsal Ferial Mutyara menyampaikan bahwa perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan bersama DPRD Sumatera Utara dan Gubernur Sumatera Utara terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan nama Bank Sumut.

“Perubahan ini dalam rangka penyesuaian bentuk hukum BUMD berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 54 Tahun 2017, dan persetujuan bersama DPRD Sumut dan Gubernur Sumatera Utara tentang Ranperda tentang Perubahan Nama Bank Sumut,” kata Firsal saat RUPS LB yang digelar secara daring dari Kantor Pusat PT Bank Sumut, Jalan Imam Bonjol Nomor 18, Medan, Selasa (30/12/2025).

Perubahan nama tersebut sekaligus mengubah bentuk badan usaha Bank Sumut dari perseroan terbatas swasta nasional menjadi perseroan daerah.

Selain itu, perubahan ini juga berdampak pada penyesuaian anggaran dasar perseroan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pemegang saham telah menyetujui penyusunan kembali anggaran dasar perseroan untuk disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Firsal.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution berharap perubahan bentuk hukum tersebut dapat mendorong perbaikan tata kelola dan kinerja Bank Sumut ke depan.

“Kita berharap Bank Sumut bisa lebih berkembang, lebih cepat dan berdaya saing, lewat perubahan ini,” ujar Bobby.

Selain perubahan nama, RUPS LB juga mengesahkan setoran modal Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam bentuk aset atau inbreng.

Rapat yang dihadiri para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara, Dewan Pengawas, serta Direksi Bank Sumut itu juga menetapkan Marah Halim Harahap sebagai Anggota Dewan Pengawas Syariah PT Bank Sumut. (Reza)