Hormati Putusan Kasasi MA, Pemkab Langkat Tunggu Salinan Resmi

redaksi
4 Feb 2026 20:00
News Sumut 0 2
2 menit membaca

 

LANGKAT, kaldera.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat menyatakan menghormati Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026 terkait seleksi PPPK Tahun 2023.

Bupati Langkat, Syah Afandin menegaskan penghormatan terhadap putusan pengadilan merupakan komitmen Pemkab Langkat dalam menjunjung supremasi hukum dan penyelenggaraan pemerintahan yang taat asas.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Agung. Namun hingga saat ini Pemkab Langkat belum menerima salinan resmi putusan sebagai dasar administratif untuk tindak lanjut secara formal,” ujar Bupati Langkat, Rabu (4/2/2026).

Ia menyampaikan, pemerintah daerah saat ini masih menunggu salinan resmi putusan tersebut sembari terus berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pihak terkait agar seluruh proses lanjutan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab Langkat juga menjelaskan kondisi faktual para penggugat. Dari total 107 orang yang mengajukan gugatan, sebanyak 106 orang telah diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Langkat, sementara satu orang tidak mendaftar atau tidak mengikuti seleksi.

Dengan kondisi tersebut, secara faktual mayoritas penggugat tidak lagi mengalami kerugian kepegawaian.

Meski demikian, Pemkab Langkat menegaskan tetap berkewajiban menata aspek administratif seleksi PPPK Tahun 2023 sesuai amar putusan Mahkamah Agung.

Pemerintah daerah memastikan setiap langkah yang diambil akan mengedepankan asas kepastian hukum, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap peserta lain yang tidak terlibat dalam sengketa, guna menghindari timbulnya persoalan hukum baru.

Pemkab Langkat juga mengimbau seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan memberikan kepercayaan kepada pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan sesuai koridor hukum yang berlaku. (Reza)