Gubernur Sumut Bobby Afif Nasution melihat peta jalan yang akan dilakukan perbaikan tahun ini. Foto: Reza Sahab/kaldera.id
MEDAN, kaldera.id – Dinas Perhubungan Kota Medan memastikan kebijakan penurunan tarif parkir di Kota Medan sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah Kota Medan No.1 Tahun 2024 dan tidak melanggar aturan.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kadishub Medan Suriono saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 4 DPRD Kota Medan di Gedung DPRD Medan, Selasa (3/3/2026).
Dalam RDP yang dipimpin Ketua Komisi 4 Paul Mei Anton Simanjuntak, Suriono menegaskan bahwa penurunan tarif parkir menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat dan Rp2.000 untuk roda dua telah diatur melalui Peraturan Wali Kota Medan No.9 Tahun 2026.
“Penurunan tarif parkir ini sama sekali tidak melanggar aturan yang tertuang di Perda No.1 Tahun 2024,” tegas Suriono yang didampingi Kabid Parkir Kesmedi.
Ia menjelaskan, dalam Pasal 66 ayat 1 Perda No.1 Tahun 2024 disebutkan bahwa struktur dan besaran tarif retribusi jasa umum tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari perda tersebut.
Pada ayat 2 disebutkan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun. Artinya, peninjauan tarif dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan.
“Di ayat 3 dijelaskan peninjauan tarif dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian tanpa menambah objek retribusi jasa umum. Jadi sepanjang tidak menambah objek pungutan, itu bisa dilakukan,” jelasnya.
Ia menambahkan, ayat 4 mengatur bahwa hasil peninjauan tarif ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota.
“Dalam hal ini, kami berpedoman pada Pasal 66,” ungkap Suriono.
Sebelumnya, anggota Komisi 4 Edwin Sugesti Nasution mempertanyakan dasar hukum perubahan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk roda empat dan dari Rp3.000 menjadi Rp2.000 untuk roda dua melalui Perwal No.9 Tahun 2026.
“Di dalam Perda sudah tertera tarif parkir roda empat Rp5.000 dan roda dua Rp2.000. Kenapa bisa diubah hanya dengan Perwal?” tanyanya.
Setelah menerima penjelasan Dishub, Edwin menyatakan Pemko Medan tetap perlu berkoordinasi dengan DPRD dalam menentukan kebijakan tarif parkir.
“Karena tarif parkir sebelumnya adalah kesepakatan antara Pemko Medan dengan DPRD Medan. Idealnya kalau ada perubahan, Pemko Medan berkoordinasi dengan DPRD Medan,” pungkasnya.
(Reza)