NIAS BARAT, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menegaskan komitmennya untuk menuntaskan berbagai persoalan aset sekolah yang selama ini menjadi kendala dalam pembangunan dan revitalisasi fasilitas pendidikan di Sumut.
Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution saat agenda Sapa Daerah (SADA) di RPJ Beach, Kecamatan Sirombu, Kabupaten Nias Barat, Sabtu (19/7/2026), menanggapi aspirasi Kepala SMA Negeri 1 Sirombu, Enonia Hia, yang mengusulkan pembangunan ruang kelas baru, toilet, pagar sekolah, dan tempat ibadah.
Menurut Bobby Nasution, Pemerintah Provinsi Sumut tidak ingin terburu-buru melakukan pembangunan fisik sebelum status kepemilikan lahan benar-benar jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan setiap pembangunan yang menggunakan anggaran negara tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Pemerintah Provinsi Sumut sangat serius membenahi persoalan aset sekolah. Banyak gedung sekolah yang merupakan aset pemerintah provinsi, tetapi berdiri di atas lahan milik kementerian maupun pihak swasta. Persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu agar revitalisasi dapat dilakukan secara maksimal dan tidak menimbulkan masalah di masa mendatang,” ujar Bobby Nasution.
Gubernur menjelaskan, Pemprov Sumut telah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait sekolah-sekolah yang berada di kawasan hutan negara. Selain itu, inventarisasi dan penataan juga dilakukan terhadap sekolah yang berdiri di atas lahan milik swasta.
Menurut Bobby, kepastian status lahan menjadi syarat penting agar sekolah dapat memperoleh dukungan pembangunan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi.
“Kami bukan tidak ingin membangun. Justru kami ingin pembangunan yang dilakukan benar-benar aman secara administrasi dan hukum. Setelah status lahannya selesai, revitalisasi akan langsung kita lakukan,” tegasnya.
Meski demikian, Bobby Nasution menyebut beberapa kebutuhan yang tidak berkaitan langsung dengan status lahan, seperti pembangunan atau perbaikan rumah ibadah sekolah, dapat diupayakan melalui program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Sumut Alexander Sinulingga menjelaskan bahwa penataan aset pendidikan saat ini menjadi salah satu fokus utama pemerintah daerah. Menurutnya, masih terdapat banyak sekolah yang belum memiliki kepastian status lahan sehingga menghambat pelaksanaan pembangunan.
“Status aset menjadi persoalan mendasar. Selama lahan belum bersertifikat atau belum tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi Sumut, maka program revitalisasi yang bersumber dari APBD maupun pemerintah pusat belum dapat dilaksanakan,” kata Alexander.
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat hampir 100 sekolah di Sumut yang berdiri di atas kawasan yang sebelumnya berstatus hutan lindung atau lahan milik kementerian.
Namun demikian, upaya percepatan penyelesaian aset terus menunjukkan hasil positif. Khusus di wilayah Kepulauan Nias, sebanyak 15 sekolah yang sebelumnya berada di kawasan hutan lindung telah berhasil dialihkan statusnya menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL) pada tahun ini.
“Ini menjadi bukti keseriusan Pemerintah Provinsi Sumut dalam menyelesaikan persoalan aset pendidikan. Setelah status lahannya jelas, maka proses pembangunan dan revitalisasi sekolah dapat segera dilakukan,” ujarnya.
Alexander menambahkan, Dinas Pendidikan Sumut akan terus mempercepat proses legalisasi aset sekolah di seluruh daerah agar program peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan dapat berjalan lebih optimal dan merata.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah Provinsi Sumut di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution menegaskan komitmennya untuk menghadirkan fasilitas pendidikan yang lebih baik sekaligus memastikan seluruh aset pendidikan memiliki kepastian hukum yang kuat demi mendukung kemajuan dunia pendidikan di Sumatera Utara. (Reza)