PAD Hanya Rp400 Juta, Komisi 3 Desak PUD Pasar Hentikan Kerjasama Pihak Ketiga

redaksi
3 Mar 2026 17:43
Medan News 0 1
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Komisi 3 DPRD Kota Medan mendesak Perusahaan Umum Daerah Pasar Medan menghentikan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan pasar tradisional.

Pasalnya, kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dihasilkan dinilai tidak masuk akal, hanya sekitar Rp400 juta per tahun.

Desakan itu disampaikan Anggota Komisi 3 Godfried Effendi Lubis dalam rapat dengar pendapat (hearing) bersama jajaran direksi PUD Pasar, Senin (2/3/2026).

“Kalau lah cuma Rp400 juta PAD yang dihasilkan dari pengelolaan pasar yang dikerjasamakan ke pihak ketiga, lebih bagus diputuskan saja semua kontrak kerjasamanya,” tegas Godfried.

Ia mencurigai adanya potensi kebocoran PAD dari sistem pengelolaan yang selama ini diserahkan kepada pihak ketiga. Menurutnya, secara hitungan kasar, potensi pendapatan dari retribusi saja seharusnya jauh lebih besar.

“Di Medan ada sekitar 25.000 unit kios. Kalau retribusi kebersihan Rp2.000 per kios per hari, itu sudah Rp50 juta per hari. Dalam sebulan bisa Rp1,5 miliar. Setahun berapa? Masa cuma Rp400 juta yang masuk ke PAD, kan gak masuk akal,” ujarnya.

Godfried menambahkan, hitungan tersebut belum termasuk potensi dari parkir, pengelolaan toilet, keamanan, hingga sewa kios.

“Ini belum kita hitung soal sewa kios. Kan gak masuk akal cuma Rp400 juta setahun yang disetorkan sebagai keuntungan bagi PAD Medan. Ini patut dicurigai adanya kebocoran PAD,” tegasnya.

Pernyataan itu diperkuat Ketua Komisi 3 Salomo TR Pardede, Wakil Ketua T. Bahrumsyah, serta Sekretaris David Roni Ganda Sinaga. Mereka kompak meminta PUD Pasar tidak lagi menggunakan pihak ketiga dalam pengelolaan 53 pasar tradisional di Kota Medan.

“Bagusan dikelola sendiri saja lah, Pak. Ngapain lagi ada pihak ketiga dalam pengelolaan pasar. Justru mereka yang menikmati keuntungan yang lebih besar,” ujar Salomo.

Dalam hearing tersebut hadir lengkap jajaran direksi PUD Pasar, yakni Dirut Anggia Ramadhan, Direktur Operasional Agus Syahputra, Direktur Administrasi dan Keuangan Bobby Octavianus Zulkarnain, serta Direktur Pengembangan dan SDM Rudiansyah.

Dirut PUD Pasar Anggia Ramadhan mengungkapkan pihaknya mewarisi piutang tunggakan kontribusi tempat berjualan sejak 1993 hingga 2025 sebesar Rp12,094 miliar.

Selain itu, piutang kontribusi uang kebersihan bulanan tercatat mencapai Rp5,9 miliar dalam periode yang sama.

Ia juga menyebut jumlah pegawai PUD Pasar saat ini mencapai 686 orang sehingga beban belanja pegawai tergolong tinggi.

“Untuk itu, guna mengurangi beban belanja pegawai, kami berencana akan memangkas jumlah pegawai yang ada sebanyak 100 orang,” kata Anggia.

Menanggapi rencana tersebut, Bahrumsyah meminta manajemen mempertimbangkan secara matang, termasuk hak-hak pegawai yang terdampak.

“Tenaga honor yang telah direkrut tahun lalu kiranya tidak baik kalau dipecat begitu saja. Tetap sebaiknya dipekerjakan dengan maksimal. Pekerjaan yang diserahkan ke pihak ketiga diputus kontraknya dan ditangani langsung oleh PUD Pasar,” tandasnya.  (Reza)