44 Ribu UMKM Sumut Terhimpit Bencana, Pemerintah Gulirkan Relaksasi KUR: Cicilan Ditunda

redaksi
12 Mar 2026 17:20
Medan News 0 0 View
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 44 ribu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Sumatera Utara terdata terdampak bencana dan kesulitan membayar pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR). Pemerintah kini mulai menggulirkan kebijakan relaksasi kredit untuk menyelamatkan usaha mereka agar tidak semakin terpuruk.
Kebijakan tersebut diterapkan melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penanganan Kredit Usaha Rakyat Pascabencana yang mulai dijalankan di sejumlah daerah terdampak, termasuk Sumatera Utara.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan pemerintah memprioritaskan pemulihan ekonomi pelaku UMKM yang terdampak bencana dengan tiga langkah utama, yakni memperluas akses pembiayaan, memulihkan produksi, serta membuka kembali akses pasar.

“Penanganan kita dibagi dua. Pertama UMKM yang sudah memiliki pembiayaan di bank, dan kedua yang belum terakses pembiayaan. Rakor ini fokus membahas implementasi bagi UMKM yang sudah memiliki pinjaman, khususnya melalui program KUR,” kata Maman dalam rapat koordinasi pemulihan ekonomi yang digelar bersama kementerian terkait, pemerintah daerah, dan bank penyalur KUR, Rabu (11/3/2026).
Berdasarkan pemetaan sementara pemerintah hingga 31 Maret 2026, terdapat sekitar 193 ribu debitur UMKM terdampak bencana di tiga provinsi dengan total baki debet mencapai Rp11 triliun. Rinciannya, sekitar 121 ribu debitur di Aceh, 44 ribu debitur di Sumatera Utara, dan 27 ribu debitur di Sumatera Barat.
Dari jumlah tersebut, sekitar 44 ribu debitur sudah tidak memiliki kemampuan membayar, sementara 148 ribu debitur lainnya masih memiliki kemampuan membayar meski terbatas.
“Karena kondisinya berbeda, maka penanganannya juga dibedakan,” ujar Maman.

Melalui kebijakan relaksasi ini, pemerintah memberikan sejumlah keringanan bagi debitur KUR terdampak bencana, antara lain penundaan pembayaran cicilan (grace period), perpanjangan tenor pinjaman, restrukturisasi kredit, hingga keringanan bunga. Bahkan pada tahun pertama, debitur terdampak tidak dibebankan bunga pinjaman.
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga diminta mempercepat sinkronisasi data debitur agar program tersebut bisa segera dirasakan pelaku usaha.

Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan konsolidasi data antara pemerintah daerah, kementerian, dan bank penyalur menjadi kunci agar kebijakan relaksasi tepat sasaran.
“Kami diberikan waktu untuk memastikan data dari daerah, bank penyalur, dan kementerian bisa disinkronkan. Targetnya pada 31 Maret datanya sudah final sehingga program ini bisa langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, PT Bank Sumut (Perseroda) sebagai salah satu bank penyalur pembiayaan di daerah mulai memetakan debitur yang terdampak bencana di Sumatera Utara.
Direktur Utama Bank Sumut Heru Mardiansyah mengungkapkan pihaknya telah mengidentifikasi sekitar 1.022 debitur yang masuk kategori terdampak langsung.

“Untuk skema relaksasi terdapat sekitar 17.875 debitur dengan nilai baki debet sekitar Rp1,31 triliun,” ujarnya.
Selain itu, sekitar 1.081 debitur masuk kategori restrukturisasi dengan nilai baki debet sekitar Rp69 miliar, sementara kategori prioritas lainnya memiliki nilai sekitar Rp60 miliar.
Sebaran debitur terdampak terbesar berada di wilayah Tapanuli Tengah, Tapanuli Selatan, dan Mandailing Natal.
Heru menegaskan Bank Sumut siap menindaklanjuti kebijakan relaksasi sesuai ketentuan pemerintah dan regulasi internal bank.

“Kami sudah siap menjalankan relaksasi sesuai ketentuan Permenko dan aturan internal bank,” katanya.
Pemerintah memperkirakan proses pemulihan ekonomi UMKM pascabencana tidak berlangsung singkat. Program pemulihan yang mencakup pembiayaan, produksi hingga pemasaran diproyeksikan berjalan hingga akhir 2027.
Melalui kebijakan relaksasi kredit ini, pemerintah berharap pelaku UMKM yang terdampak bencana dapat bertahan dan kembali menggerakkan roda ekonomi daerah. (Reza)