Al Washliyah Medan Dukung PP TUNAS, Industri Penyiaran dan Ruang Terbuka Publik Perlu Arusutamakan Diet Digital

redaksi
26 Mar 2026 16:46
3 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua PD Al Washliyah Kota Medan, Dr. Fakhrur Rozi, M.I.Kom, menyatakan dukungannya terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).

Menurut Dr. Rozi, regulasi tersebut merupakan langkah strategis pemerintah dalam melindungi anak dari berbagai risiko di ruang digital yang semakin kompleks.

“Regulasi ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan ruang digital yang aman bagi anak,” ujarnya di Medan, Kamis (26/3/2026).

Penulis buku “Tabayyun Digital, Dialektika Algoritma dan Penggunaan Media Sosial Konten Islami” ini menilai, anak-anak Indonesia selama ini memang menjadi kelompok paling rentan terpapar konten negatif, tidak sesuai usia, berinteraksi dengan pihak asing dari media sosial.

Hingga sadar atau tidak, anak-anak tersebut menghadapi ancaman dunia digital yang dampaknya bisa tidak terduga oleh orang tua. Apalagi saat ini kemampuan mengendalikan platform digital seperti media sosial dan AI, oleh publik masing sangat lemah.

“Karena itu, pengaturan klasifikasi usia, penilaian risiko platform, transparansi algoritma serta kewajiban verifikasi usia dan kontrol orang tua (parental control) ini patut diapresiasi. Pendekatan berbasis usia dan risiko ini penting agar platform lebih bertanggung jawab. Sembari orang tua juga terus belajar untuk terliterasi secara digital,” katanya.

Dr. Rozi juga menyoroti dampak lanjutan dari pembatasan usia penggunaan media sosial. Menurutnya, pemerintah perlu mendorong alternatif ruang hiburan dan interaksi yang lebih sehat bagi anak.

Ia menyebut, Kementerian Komunikasi dan Digital RI perlu memberi stimulus kepada industri penyiaran untuk menghadirkan tayangan berkualitas bagi anak dan membuat anak-anak di bawah 16 tahun betah menonton atau menjadi audiens televisi, radio, dan platform sejenis yang diharapkan bermuara pada diet digital (baca: diet internet dan diet media sosial).

“Anak-anak yang kita arahkan menjauh dari media sosial, kita berikan alternatif. Kita perlu mengalihkan ‘arena permainan’ mereka dari scrolling kembali menonton televisi atau mendengar radio yang bebas dari intervensi algoritma,” ujar Dosen Ilmu Komunikasi dari UIN Sumatera Utara Medan ini.

Selain itu, ia menekankan pentingnya penguatan ruang publik sebagai bagian dari ekosistem perlindungan anak. Menurutnya, pemerintah daerah hingga lingkungan masyarakat harus menghadirkan ruang terbuka publik yang berkualitas sebagai tempat interaksi sosial anak.

“Kalau perlu, ruang terbuka publik itu bebas dari jaringan internet. Bebas Wi-Fi, bukan Wi-Fi bebas. Saya kira ini juga saatnya mengampanyekan untuk mengarusutamakan diet digital secara konsisten. Presiden Prabowo dan Menteri Meutya Hafid sudah memulainya, kita dukung bersama,” tegasnya.

Dr. Rozi menambahkan, implementasi regulasi ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah, platform digital, industri penyiaran, hingga masyarakat. “Perlindungan anak di ruang digital adalah bagian dari upaya menjaga masa depan bangsa,” pungkasnya.(reza/red)