Reza Pahlevi Lubis
MEDAN, kaldera.id – Komisi 1 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-59 Kota Medan 2026 yang dinilai bermasalah.
Rapat yang berlangsung, Senin (4/5/2026), dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, didampingi Wakil Ketua Muslim, serta dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan pihak vendor.
Dalam rapat tersebut, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kota Medan menjelaskan bahwa pemenang tender kegiatan, PT Angsamas Ratu Tama, berada di peringkat kedelapan setelah tujuh perusahaan lainnya gugur pada tahap evaluasi teknis.
Namun, Komisi 1 menyoroti terpilihnya kembali vendor tersebut karena sebelumnya juga menangani MTQ ke-58 tahun 2025 dengan hasil yang dinilai kurang maksimal.
Selain itu, kondisi lokasi MTQ ke-59 turut menjadi perhatian. Dengan anggaran sekitar Rp1,6 miliar, area kegiatan dilaporkan masih berlumpur, becek, dan belum siap digunakan.
Bahkan, alat berat masih beroperasi di lokasi parkir sehingga mengganggu akses pengunjung.
Reza Pahlevi menilai seharusnya vendor dengan rekam jejak buruk tidak kembali digunakan dan perlu dikenakan sanksi tegas.
“Kami minta Inspektorat melakukan pemeriksaan mendalam. Harus ada sanksi bagi vendor yang tidak maksimal,” tegasnya.
Komisi 1 juga menyoroti aspek administratif, termasuk pengelolaan anggaran yang seharusnya berada di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Medan, bukan di tingkat kecamatan.
DPRD Medan mengingatkan agar pelaksanaan MTQ sebagai kegiatan keagamaan tidak tercoreng akibat persoalan teknis dan manajerial, serta meminta perbaikan ke depan agar kejadian serupa tidak terulang. (Reza)