RDP DPRD Medan, Warga Keluhkan Sewa Lahan Rp22 Ribu Sejak 1975

redaksi
4 Mei 2026 16:56
Medan News 0 2
1 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – DPRD Medan mengungkap keluhan warga terkait penguasaan lahan oleh Pemko Medan dengan nilai sewa yang dinilai tidak wajar, yakni Rp22 ribu sejak 1975.
Hal itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 1 DPRD Medan yang dipimpin Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi Lubis bersama anggota Edi Saputra, Senin (4/5/2026).

Reza menyampaikan keprihatinan atas kondisi tersebut, di mana lahan milik warga di kawasan Sari Rejo, Kecamatan Medan Helvetia, digunakan selama puluhan tahun tanpa kejelasan ganti rugi.

“Pemko hanya menghargai Rp22 ribu untuk sewa lahan sejak 1975. Ini sangat memprihatinkan,” ujarnya.

Pemilik lahan, Kirpal Singh, menjelaskan lahan seluas 2.714 meter persegi tersebut disewa Pemko Medan untuk pembangunan SD Inpres dengan masa kontrak 30 tahun.

“Setelah kontrak habis, tidak ada kejelasan hingga sekarang. Kami sudah berupaya menanyakan ke Pemko, tapi belum ada solusi,” katanya.

Kirpal menyebut memiliki alas hak kepemilikan berupa surat keterangan camat dan berharap ada penyelesaian, termasuk ganti rugi.

Menanggapi hal itu, DPRD Medan meminta pemilik lahan melengkapi dokumen pendukung agar proses penanganan dapat dilanjutkan.

“Silakan lengkapi data dan alas hak. Masalah ini akan kami tindaklanjuti dan dibahas kembali dengan pihak terkait,” kata Reza.

DPRD memastikan akan memfasilitasi penyelesaian sengketa tersebut dengan mengundang pihak-pihak berkompeten pada RDP lanjutan. (Reza)