Pansus PAD DPRD Medan Soroti Pajak Mie Gacoan dan Parkir

redaksi
5 Mei 2026 10:47
Medan News 0 7
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Panitia Khusus (Pansus) Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Medan menyoroti minimnya setoran pajak restoran dan pajak parkir dari usaha Mie Gacoan.

Anggota Pansus PAD DPRD Medan, Rommy Van Boy, menilai perolehan pajak dari restoran tersebut belum maksimal dan berpotensi menyebabkan kebocoran PAD.

“Saya melihat perolehan pajak dari Mie Gacoan belum maksimal. Artinya kebocoran PAD sangat tinggi dan harus diselamatkan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Sorotan itu muncul setelah Pansus melakukan inspeksi mendadak ke salah satu gerai Mie Gacoan dan menemukan tingginya jumlah pengunjung yang dinilai tidak sebanding dengan besaran pajak yang disetorkan.

Menurut Rommy, pajak restoran sebesar 10 persen dibebankan kepada konsumen, sehingga tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk tidak menyetorkannya secara optimal.

“Pajak restoran bukan ditanggung pengusaha, tetapi berasal dari pengunjung dan wajib disetor ke pemerintah daerah,” katanya.

Ia meminta Badan Pendapatan Daerah Kota Medan melakukan evaluasi menyeluruh dan audit terhadap laporan pajak restoran maupun parkir dari usaha tersebut.

Rommy juga mendorong Bapenda meningkatkan pengawasan dan profesionalitas dalam pengelolaan pajak daerah guna meminimalkan potensi manipulasi.

Bahkan, jika temuan serupa terus berlanjut, Pansus tidak menutup kemungkinan merekomendasikan aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan penyimpangan setoran pajak.

“Kalau tidak ada perbaikan, kami bisa merekomendasikan penelusuran lebih lanjut oleh aparat penegak hukum,” tegasnya. (Reza)