Pemprov Sumut Tutup 13 Tambang Ilegal di Deliserdang dan Sergai, Pelaku Usaha Diminta Urus Izin

redaksi
26 Jun 2026 18:35
Medan News 0 1
3 menit membaca

 

DELISERDANG, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menghentikan aktivitas pertambangan tanpa izin di 13 titik lokasi di Kabupaten Deliserdang dan Serdangbedagai (Sergai), Jumat (26/6/2026). Sebanyak 11 titik berada di Kecamatan Galang, Deliserdang, dan dua titik lainnya di Sergai.

Penertiban dilakukan Tim Terpadu Pemprov Sumut terhadap tambang galian C jenis pasir yang beroperasi di sepanjang aliran Sungai Ular. Selain menghentikan aktivitas tambang, petugas juga menyerahkan surat peringatan kepada para pengelola yang masih menjalankan usaha tanpa izin.

Tim gabungan terdiri dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral (Perindag ESDM) Sumut, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut, Dinas Perhubungan Sumut, DPMPTSP Sumut, Satpol PP Sumut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang, serta instansi terkait lainnya.

Kepala Dinas Perindag ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, mengatakan penertiban tersebut merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Sumatera Utara Bobby Afif Nasution untuk menata aktivitas pertambangan agar berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak merusak lingkungan maupun infrastruktur.

“Hari ini kami turun bersama tim terpadu melakukan pembinaan, pengawasan, dan monitoring terhadap aktivitas pertambangan di Kecamatan Galang. Tujuannya agar seluruh pelaku usaha segera mengurus izin tambangnya secara legal,” kata Dedi.

Menurutnya, aktivitas tambang ilegal selama ini menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan pengangkut material bertonase besar.

“Jangan lagi melakukan aktivitas ilegal. Banyak dampak yang ditimbulkan, mulai dari kerusakan lingkungan hingga jalan yang rusak. Karena itu dibutuhkan tata kelola pertambangan yang baik melalui perizinan yang jelas,” ujarnya.

Dedi menegaskan Pemprov Sumut tidak berniat menghambat investasi maupun aktivitas usaha. Namun seluruh kegiatan pertambangan harus memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

“Yang ilegal kita tutup, tetapi yang ingin mengurus izin akan kita bantu. Tujuan kami bukan mematikan usaha, melainkan memastikan seluruh aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas LHK Sumut, Heri Wahyudi Marpaung, mengungkapkan hasil peninjauan lapangan menunjukkan kondisi sejumlah lokasi tambang di Kecamatan Galang cukup memprihatinkan.

Menurut Heri, sebagian besar lokasi yang diperiksa belum memenuhi syarat untuk memperoleh persetujuan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

“Kondisinya cukup memprihatinkan dan tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan persetujuan lingkungan. Karena itu penertiban ini menjadi langkah penting untuk mengarahkan para pelaku usaha agar mematuhi dokumen lingkungan sesuai ketentuan,” kata Heri.

Ia menambahkan, seluruh kegiatan pertambangan wajib memenuhi dokumen lingkungan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 guna mencegah kerusakan lingkungan yang lebih besar di masa mendatang.

Penertiban ini menjadi langkah tegas Pemprov Sumut dalam menata sektor pertambangan sekaligus merespons keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan dan dampak lingkungan yang ditimbulkan aktivitas tambang tanpa izin. (Reza)