Bupati Langkat Syah Afandin
MEDAN, kaldera.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sumatera Utara, Kamis (2/7/2026).
Salah satu pihak yang diamankan adalah Bupati Langkat Syah Afandin.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, tujuh orang yang diamankan terdiri dari satu penyelenggara negara, satu aparatur sipil negara (ASN), dan lima pihak swasta.
“Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah tujuh orang,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7/2026).
Menurut Budi, salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut adalah Bupati Langkat Syah Afandin yang akrab disapa Ondim.
“Dari tujuh orang yang diamankan tersebut, salah satunya adalah Bupati Langkat,” ujarnya.
KPK menyebut operasi dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Seluruh pihak yang diamankan saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif untuk menentukan status hukum mereka.
Selain mengamankan sejumlah pihak, tim penindakan KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat.
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga merupakan bagian dari fee proyek yang diberikan oleh pihak swasta kepada bupati,” kata Budi di Gedung KPK, Jakarta.
KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan proyek di Dinas Pendidikan serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Langkat. Namun, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan pihak-pihak yang terlibat.
“Diduga uang yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini berkaitan dengan fee proyek yang ada di Dinas Pendidikan ataupun di Dinas Perkim,” ujarnya.
Kasus ini langsung menyita perhatian publik mengingat Syah Afandin merupakan kepala daerah aktif yang baru saja mengikuti rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) di Deli Serdang.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, menyatakan Syah Afandin untuk sementara dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua DPW PAN Sumatera Utara menyusul proses hukum yang sedang berjalan di KPK.
Hingga Jumat siang, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terperiksa dan mengumumkan pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka. (Reza/net)