Ira Rizka Aisyah Lubis
MEDAN, kaldera.id – Akademisi Universitas Sumatera Utara (USU), Ira Rizka Aisyah Lubis, menilai penerapan Quick Response Electronic Splitting System for Tax Optimization (QRESTO) oleh Pemerintah Kota Medan berpotensi menekan kebocoran pajak restoran sekaligus meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Menurut Ira, penggunaan teknologi dalam pengawasan pajak merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola penerimaan daerah yang lebih transparan dan berbasis data.
“Teknologi harus hadir untuk menyelesaikan persoalan konkret,” kata Ira.
Ia menilai keberanian Pemko Medan di bawah kepemimpinan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menerapkan QRESTO patut diapresiasi, terlebih jika Medan menjadi daerah pertama di Indonesia yang menggunakan sistem tersebut untuk pengawasan pajak restoran.
Pajak restoran, lanjutnya, merupakan salah satu sumber PAD yang potensial karena transaksi di sektor kuliner berlangsung setiap hari dengan nilai ekonomi yang besar. Karena itu, data transaksi yang akurat menjadi kunci untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah.
Menurut Ira, QRESTO memungkinkan pemerintah memperoleh data transaksi secara elektronik dan real time sehingga pengawasan tidak lagi hanya bergantung pada laporan manual atau pemeriksaan lapangan.
Dengan sistem tersebut, pemerintah dapat melakukan analisis data untuk mendeteksi potensi ketidaksesuaian pelaporan pajak yang dilakukan wajib pajak.
Meski demikian, Ira mengingatkan keberhasilan QRESTO tidak hanya ditentukan oleh penggunaan teknologi. Sistem tersebut harus didukung pengawasan yang konsisten, integrasi data, keamanan informasi, serta tindak lanjut terhadap temuan di lapangan.
“Jangan sampai teknologi hanya menjadi perangkat baru, sementara pola pengawasan lama tetap dipertahankan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha restoran agar penerapan sistem digital tidak dipandang sebagai beban tambahan.
Menurutnya, QRESTO justru dapat menciptakan iklim usaha yang lebih adil karena seluruh pelaku usaha diperlakukan dengan standar yang sama dalam pelaporan pajak.
“Pengusaha yang selama ini taat membayar pajak tidak dirugikan oleh pihak yang melaporkan transaksi tidak sesuai,” katanya.
Ira menambahkan, manfaat peningkatan penerimaan pajak daerah pada akhirnya harus dirasakan masyarakat melalui pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Karena itu, keberhasilan QRESTO tidak hanya diukur dari jumlah restoran yang terhubung ke sistem, tetapi juga dari meningkatnya kepatuhan wajib pajak, berkurangnya potensi kebocoran penerimaan, serta bertambahnya PAD Kota Medan.
Ia berharap Pemko Medan terus mengembangkan sistem tersebut, memastikan akurasi dan keamanan data, memberikan pendampingan kepada pelaku usaha, serta menjalankan pengawasan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
“Pekerjaan sebenarnya baru dimulai setelah sistem diluncurkan,” ujarnya. (Reza)