Wali Kota Ajukan P-APBD 2026, Pendapatan Medan Naik Jadi Rp7,13 Triliun

redaksi
7 Sep 2026 19:09
Medan News 0 9
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 dengan peningkatan pada sisi pendapatan maupun belanja daerah.

Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah diproyeksikan naik menjadi Rp7,13 triliun lebih, sementara belanja daerah meningkat menjadi Rp7,73 triliun lebih.

Usulan perubahan APBD itu disampaikan Rico Waas dalam Sidang Paripurna DPRD Kota Medan dengan agenda Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Medan, Senin (7/9/2026).

Sidang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi para wakil ketua DPRD. Hadir pula Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap, Pj Sekda Medan Erfin Fahrurrazi, pimpinan OPD serta anggota DPRD Kota Medan.

Rico menjelaskan, pendapatan daerah sebelum perubahan ditetapkan sebesar Rp6,79 triliun lebih. Setelah perubahan, nilainya direncanakan meningkat menjadi Rp7,13 triliun lebih atau naik 5,05 persen.

“Dari sisi pendapatan, direncanakan pendapatan daerah berubah dari Rp6,79 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,13 triliun lebih sesudah perubahan, atau mengalami kenaikan sebesar 5,05 persen,” kata Rico.

Sementara itu, belanja daerah mengalami kenaikan lebih besar. Dari sebelumnya Rp6,90 triliun lebih menjadi Rp7,73 triliun lebih atau bertambah 12,03 persen.

“Direncanakan belanja daerah berubah dari Rp6,90 triliun lebih sebelum perubahan menjadi Rp7,73 triliun lebih sesudah perubahan, atau bertambah sebesar 12,03 persen,” ujarnya.

Selain itu, struktur Perubahan APBD 2026 juga memuat pembiayaan netto sebesar Rp592,21 miliar.
Menurut Rico, perubahan APBD dilakukan sebagai konsekuensi dari perubahan asumsi makro ekonomi serta penyesuaian target pembangunan daerah yang ingin dicapai Pemko Medan pada 2026.

Ia menegaskan perubahan APBD telah disusun sesuai dengan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 yang telah disepakati bersama DPRD.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan, struktur dan proyeksinya telah disusun sesuai dengan perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disepakati,” jelasnya.

Rico menambahkan, perubahan APBD tersebut juga telah diselaraskan dengan RKPD Perubahan Kota Medan yang menjadi dasar arah pembangunan daerah.
Menurutnya, penguatan kapasitas fiskal diperlukan agar pemerintah daerah mampu membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik secara lebih optimal.

“Kita berharap kapasitas fiskal Pemerintah Kota Medan tahun 2026 dapat semakin meningkat,” katanya.

Rico menegaskan APBD merupakan instrumen penting dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah. Karena itu, setiap perubahan anggaran harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Ia juga menekankan agar Perubahan APBD 2026 tetap selaras dengan visi pembangunan Kota Medan dalam RPJMD 2025–2029 untuk mewujudkan Medan Bertuah yang inklusif, maju dan berkelanjutan melalui transformasi menuju Medan Satu Data.

Rico berharap Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) segera membahas Ranperda tersebut sehingga persetujuan bersama dapat dilakukan tepat waktu.

Menurutnya, percepatan pembahasan penting agar seluruh organisasi perangkat daerah memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan program dan kegiatan yang telah direncanakan.

“Sehingga semua OPD nantinya memiliki waktu yang cukup untuk pelaksanaan Perubahan APBD secara lebih optimal dan menghasilkan sasaran kinerja yang dapat dirasakan dan dinikmati secara langsung oleh masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. (Reza)