2.873 WNI Asal Sumut Dideportasi, Pemprov Perketat Cegah TPPO

redaksi
9 Sep 2026 17:01
Medan News 0 11
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Sebanyak 2.873 Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Utara tercatat dideportasi dari berbagai negara karena bekerja di sektor penipuan daring. Angka tersebut menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memperkuat pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Wakil Gubernur Sumut Surya mengatakan perlindungan terhadap masyarakat, khususnya calon dan pekerja migran Indonesia (PMI), membutuhkan koordinasi lintas sektor mulai dari desa hingga pemerintah pusat.

“Upaya perlindungan warga tidak dapat dilakukan secara parsial. Dibutuhkan koordinasi yang kuat mulai dari tingkat desa, kabupaten/kota, provinsi, hingga pemerintah pusat agar setiap mata rantai pencegahan dapat berjalan secara efektif,” kata Surya saat menerima tim verifikasi lapangan Deputi I Kantor Staf Presiden (KSP) terkait Perlindungan WNI dari TPPO di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Rabu (9/9/2026).

Surya mengatakan verifikasi lapangan penting untuk melihat kondisi faktual, mengidentifikasi titik rawan, serta menentukan langkah perbaikan dalam pencegahan dan penanganan TPPO.

Menurutnya, Pemprov Sumut telah memperkuat kelembagaan penanganan TPPO melalui Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO.

Koordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumut juga diperkuat melalui program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA). Program tersebut melibatkan 53 personel pada 11 satuan kerja keimigrasian yang melakukan pembinaan di 171 desa binaan di Sumut.

Surya mengungkapkan, pada 2024 tercatat 392 kasus TPPO dengan 471 korban. Angka kasus meningkat menjadi 396 kasus dengan 465 korban pada 2025.

“Secara akumulatif, angka penanganan menunjukkan 691 kasus dengan 1.583 korban, yang menempatkan Sumatera Utara sebagai salah satu provinsi dengan penanganan kasus yang tinggi secara nasional,” ujarnya.

Pada Januari 2026, sebanyak 289 korban dipulangkan dari luar negeri, termasuk warga asal Sumut. Kondisi tersebut, kata Surya, menunjukkan persoalan TPPO masih membutuhkan penanganan serius.

Selain memperkuat pencegahan, Pemprov Sumut berupaya memperluas kesempatan kerja di dalam negeri agar masyarakat tidak mudah terjebak tawaran pekerjaan ilegal di luar negeri. Kerja sama telah dijalin dengan KEK Sei Mangkei, PT KIM Medan, dan PT Inalum untuk memperkuat penyerapan tenaga kerja.

Sementara itu, Plt Deputi I KSP Heru Kreshna Reza mengatakan verifikasi lapangan dilakukan untuk memetakan risiko dan menentukan langkah pencegahan sebelum TPPO terjadi.

Sumut, menurutnya, memiliki posisi strategis dalam agenda nasional karena berada di jalur mobilitas internasional.

Heru menyebutkan, berdasarkan data Kementerian Luar Negeri per Agustus 2026, sebanyak 8.507 WNI yang bekerja di sektor penipuan daring telah dideportasi dari berbagai negara. Dari jumlah tersebut, 2.873 orang berasal dari Sumut atau sekitar sepertiga dari total nasional.

“Mereka berkeyakinan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik lagi. Untuk itu kami memastikan verifikasi lapangan seperti apa yang terjadi,” kata Heru.

Ia menegaskan pencegahan TPPO membutuhkan sinergi lintas kementerian, perangkat daerah, serta pemerintah daerah.

“Oleh karena itu diperlukan sinergi lintas kementerian atau lintas satuan perangkat daerah yang memegang peran penting, serta peran dari gubernur dan wagub sebagai pimpinan tinggi di daerah,” ujarnya. (Reza)