Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan menyerahkan SK Kepala Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Rabu (16/9/2026).
DELI SERDANG, kaldera.id– Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan memberhentikan Kepala Desa Timbang Deli, Kecamatan Galang, Hendri Ardiansyah Putera. Salah satu alasan pencopotan tersebut karena honor kader desa dilaporkan tidak dibayarkan selama tiga tahun berturut-turut.
Pemberhentian Hendri ditetapkan melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/803/KPTS/2026. Surat keputusan itu diserahkan kepada Camat Galang Dharma Bakti Harahap dalam Rapat Koordinasi Kecamatan Pantai Labu, Rabu (16/9/2026).
Asri menegaskan tidak akan mentoleransi kepala desa yang tidak menjalankan pemerintahan sesuai aturan dan mengabaikan hak-hak masyarakat.
“Kalau kepala desa tidak beres, saya juga tidak akan segan mengambil tindakan tegas,” kata Asri.
Menurutnya, persoalan pengelolaan pemerintahan desa menjadi dasar evaluasi terhadap Kepala Desa Timbang Deli. Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah tidak dibayarkannya honor kader selama tiga tahun.
Dalam kesempatan yang sama, Asri juga mengaktifkan kembali Kepala Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Muliadi. Pengaktifan dilakukan setelah Muliadi mengembalikan kerugian negara dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatan yang merugikan keuangan negara.
Pengaktifan kembali tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Deli Serdang Nomor 100.3.3.2/767/KPTS/2026 tentang Pengaktifan Kembali Kepala Desa Rugemuk Kecamatan Pantai Labu.
Meski telah diaktifkan kembali, Asri memberikan peringatan keras kepada Muliadi agar menjalankan pemerintahan desa sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau ada perbuatan serupa, saya tidak akan segan memberhentikan. Bekerjalah di atas aturan,” tegasnya.
Asri meminta seluruh kepala desa di Kabupaten Deli Serdang menjadikan peristiwa tersebut sebagai pelajaran.
Ia menekankan pentingnya tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (Reza)