Urus BPHTB Kini Maksimal 3 Hari, Bapenda Medan Dukung Program PERINTIS 10 Hari

redaksi
17 Sep 2026 08:15
Medan News 0 1
2 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan menargetkan penerbitan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selesai maksimal tiga hari.

Langkah ini dilakukan untuk mendukung program Peralihan Hak Integrasi (PERINTIS) 10 Hari yang digagas Kantor Pertanahan Kota Medan.

Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Koordinasi PERINTIS 10 Hari yang digelar Kantor Pertanahan Kota Medan, kemarin. Kegiatan itu dihadiri jajaran Kantor Pertanahan, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta perwakilan Bapenda Kota Medan.

Kepala Subbidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Medan Ahmad Sofwan mengatakan percepatan penerbitan SSPD BPHTB menjadi bagian penting dalam mendukung target layanan peralihan hak atas tanah yang lebih cepat.

“Kami menjelaskan mekanisme dan tahapan yang perlu diperhatikan dalam proses pengajuan hingga penerbitan SSPD BPHTB, sehingga para PPAT memiliki pemahaman yang jelas mengenai alur pelayanan dari sisi Bapenda,” kata Sofwan.

Menurutnya, proses penerbitan SSPD BPHTB ditargetkan selesai paling lama tiga hari. Waktu tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian proses peralihan hak atas tanah yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena memerlukan waktu cukup panjang.

Program PERINTIS 10 Hari mengintegrasikan layanan pertanahan dan perpajakan dalam satu alur pelayanan. Melalui skema tersebut, proses pengurusan peralihan hak atas tanah ditargetkan dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari.

Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian menegaskan pihaknya mendukung penuh percepatan layanan tersebut sebagai bagian dari peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Dukungan terhadap PERINTIS 10 Hari adalah wujud nyata komitmen kami dalam menghadirkan pelayanan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat,” ujar Agha.

Bapenda berharap percepatan penerbitan SSPD BPHTB dapat memberikan kepastian waktu bagi masyarakat yang mengurus jual beli, hibah maupun peralihan hak atas tanah lainnya di Kota Medan. (Reza)