Rapat Paripurna DPRD Medan terkait penjelasan Ranperda Inisiatif Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Gedung DPRD Medan, Senin (5/10/2026).
MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Dalam perubahan tersebut, penanganan kemiskinan tidak lagi hanya bertumpu pada bantuan sosial (bansos), tetapi diarahkan pada pemberdayaan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.
Usulan revisi itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Medan terkait penjelasan Ranperda Inisiatif Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan yang dihadiri Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas di Gedung DPRD Medan, Senin (5/10/2026).
Penjelasan Ranperda disampaikan Wakil Ketua DPRD Medan Sri Rezeki. Ia menegaskan pendekatan penanggulangan kemiskinan di Kota Medan harus diperbarui agar lebih efektif menjawab tantangan sosial dan ekonomi saat ini.
“Penanggulangan kemiskinan tidak dapat hanya dilakukan melalui pemberian bantuan, tetapi harus diarahkan pula pada peningkatan kapasitas, pemberdayaan, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan pendapatan masyarakat,” ujar Sri Rezeki.
Menurutnya, revisi Perda diperlukan karena adanya perubahan regulasi nasional, perkembangan kondisi sosial-ekonomi masyarakat, serta kebutuhan menghadirkan program penanggulangan kemiskinan yang lebih tepat sasaran.
Sri Rezeki mengatakan kemiskinan merupakan persoalan multidimensi yang tidak hanya berkaitan dengan kebutuhan pangan, tetapi juga akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan, perumahan layak, perlindungan sosial, dan pemberdayaan ekonomi.
Karena itu, DPRD Medan menilai kebijakan penanggulangan kemiskinan perlu diperkuat melalui regulasi yang lebih adaptif dan selaras dengan perkembangan hukum terbaru.
Dalam rancangan perubahan tersebut, DPRD Medan mengusung sejumlah poin penting, di antaranya pembenahan basis data kemiskinan yang terintegrasi dan diperbarui secara berkala agar program pemerintah tidak salah sasaran.
Selain itu, perubahan juga mencakup penguatan kelembagaan, peningkatan koordinasi lintas sektor, sinergi dengan dunia usaha, akademisi dan lembaga sosial, serta penguatan sistem monitoring dan evaluasi program penanggulangan kemiskinan.
DPRD Medan berharap pembahasan Ranperda dapat dilakukan secara komprehensif bersama Pemko Medan sehingga menghasilkan regulasi yang mampu mempercepat pengurangan angka kemiskinan di Kota Medan.
“Kami berharap pembahasan Ranperda ini dilakukan secara terbuka dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan sehingga dapat melahirkan peraturan daerah yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat,” kata Sri Rezeki.
Pada rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menyerahkan berkas Ranperda Inisiatif Perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan kepada Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. (Reza)