Site icon Kaldera.id

DPRD Medan Kejar Pengelola OYO dan RedDoorz

Medan tak Bisa Pungut Pajak Hotel OYO dan RedDoorz

Medan tak Bisa Pungut Pajak Hotel OYO dan RedDoorz

MEDAN, kaldera.id – Menjamurnya Hotel OYO dan RedDoorz di Kota Medan mendapat perhatian dari DPRD Kota Medan terkait legalitas hotel tersebut. OYO dan RedDoorz berdiri tanpa memiliki izin hotel.

“Selain menutup hotel, kami juga akan usulkan untuk ditindak secara hukum,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala, Kamis (27/2/2020).

Diketahui, keberadaan OYO dan RedDoorz melanggar peraturan yang berlaku. Selain itu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan juga kesulitan untuk menarik pajak hotel karena belum adanya payung hukum yang mengatur keberadaan hotel tersebut.

“Pemko Medan juga harus tegas. Untuk mendirikan hotel harus mengikuti peraturan yang berlaku. Terutama harus memiliki izin mendirikan hotel. Setiap hotel wajib bayar pajak. Pengusaha jangan hanya mau untungnya saja tapi merugikan negara,” ujarnya.

Menurutnya, DPRD nanti akan bertindak untuk memanggil pihak-pihak tertentu yang mendirikan hotel tersebut untuk mempertanyakan legalitas hotel. Jika pemilik bangunan tidak dapat membuktikan izin mendirikan hotel, maka DPRD akan merekomendasikan untuk menutup hotel tersebut.

Rajuddin mengimbau bagi masyarakat yang ingin mendirikan usaha harus memiliki surat izin mendirikan usaha. Selain itu, jika masyarakat mengetahui ada usaha yang berdiri tanpa izin, diharapkan melapor ke pihak yang berwajib.(nazhira anindy)

Exit mobile version