MEDAN, kaldera.id – Mulai 24 Desember 2020 sampai 1 Januari 2021 atau masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), jam operasional tempat hiburan malam, hotel, dan pusat perbelanjaan sampai Pukul 21.00 Wib.

Pembatasan jam operasional ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Sebab, lokasi tersebut rentan terjadi kerumunan orang selama libur panjang.

Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution melalui Plt Asisten Pemerintahan Setdako Medan, Renward Parapat meminta agar pelaku usaha tersebut melaksanakan intruksi tersebut.

“Apabila instruksi ini dilanggar, maka Tim Satgas Covid-19 Pemko Medan akan membubarkan kerumunan yang ada di tempat usaha tersebut,” tegas Renward di Balai Kota, Selasa (22/12/2020).

Selanjutnya pemko akan mengeluarkan surat edaran dan akan segera diberikan kepada seluruh pelaku usaha sebagai pedoman untuk diikuti serta dilaksanakan.

“Kami berharap kerja sama dan dukungan penuh seluruh pelaku usaha dalam mendukung upaya Pemko Medan mengendalikan sekaligus memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” harapnya.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Kota Medan, Agus Suriyono berharap seluruh pelaku usaha dapat mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku. Tujuannya, guna meminimalisir dan mencegah terjadinya peningkatan angka kasus Covid-19 di Kota Medan.(reza sahab)