Mulai Kamis Ini, ASN Pemko Medan Kerja Dirumah

Kepala BKD dan PSDM Kota Medan, Muslim Harahap
Kepala BKD dan PSDM Kota Medan, Muslim Harahap

MEDAN, kaldera.id – Mengikuti surat edaran Mentri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB) No19/2020 tentang penyesuain sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam upaya pencegahan virus corona (COVID-19), Pemko Medan membolehkan sebagian staf bekerja di rumah.

Hal ini berlaku mulai 26 Maret sampai 31 Maret 2020. Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Medan, Muslim Harahap mengungkapkan, dibolehkan kerja di rumah bukan berarti ASN diliburkan.

Menurutnya, pemberian kerja disampaikan melalui whats app, website, dan cara lain yang memudahkan dalam memberikan tugas.

“Pemberian tugas diberikan melalui cara -cara yang memungkinkan. Terpenting ada pemberian tugas yang dilakukan. Pemberian laporan hasil kerja yang dilaksanakan juga melalui cara yang memungkinkan,” ungkap Muslim kepada kaldera.id, Selasa (24/3/2020).

Dia menjelaskan, surat edaran tersebut sudah diberikan kepada masing – masing OPD. Begitu juga untuk absen ASN dipantau masing -masing Kepala Organisasi Perangkat Daerah masing – masing.

“Nanti akan dilakukan pengecekan untuk membuktikan apakah yang bersangkutan di rumah atau tidak. Satpol PP juga sudah diminta melakukan pemeriksaan di pusat keramaian nantinya. Hanya saja Satpol PP sedang fokus razia anak sekolah,” ungkapnya.

Dia menambahkan, ada beberapa dinas membagi shif pegawai seperti, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Kemudian Dinas Kebersihan dan Pertamanan.

“Hal ini dilakukan agar pelayanan tetap berjalan seperti biasanya, termasuk petugas kebersihan di lapangan. Terpenting camat, lurah, kabag, kadis, dan kepala badan dan dua tingkat di bawahnya tetap standby di kantor. Selain itu, beberapa staf juga standby,” tambahnya.(reza sahab)