Ilustrasi
MEDAN, kaldera.id – Anggota DPRD Kota Medan, Agus Setiawan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengevaluasi surat peringatan yang dikeluarkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kepada pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Medan Kota.
Permintaan itu disampaikan Agus setelah menerima laporan dan bertemu langsung dengan para pedagang yang mengaku resah atas Surat Satpol PP Kota Medan Nomor 500.3.10/5988 tertanggal 29 Juli 2026 terkait penertiban PKL yang berjualan di trotoar, bahu jalan, dan drainase di kawasan tersebut.
“Saya sudah bertemu dan berdialog dengan para pedagang di Jalan Semarang dan sekitarnya. Dampak dari surat ini telah menimbulkan keresahan di kalangan pedagang. Karena itu kami meminta surat tersebut segera dievaluasi,” kata Agus Setiawan, Sabtu (1/8/2026).
Anggota Komisi 3 DPRD Medan itu menegaskan kawasan Jalan Semarang, Jalan Selat Panjang, dan sekitarnya masuk dalam Zona Kuning sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Kota Medan.
Menurutnya, aturan tersebut memperbolehkan PKL berjualan secara temporal dengan lapak bongkar pasang sesuai ketentuan yang berlaku.
“Para pedagang di Jalan Semarang boleh berjualan secara terbatas waktu sesuai aturan. Sebagian besar juga sudah berjualan puluhan tahun, bahkan ada yang hampir 40 tahun,” ujarnya.
Agus menilai kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya merupakan salah satu ikon kuliner Kota Medan yang perlu dipertahankan. Pemko Medan, kata dia, seharusnya mengedepankan pembinaan dan penataan dibanding langkah yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil.
Ia juga mengingatkan agar kawasan kuliner tersebut tidak mengalami nasib serupa dengan Kesawan Square yang kini tidak lagi berkembang seperti sebelumnya.
“Jangan sampai kawasan Jalan Semarang dan sekitarnya hilang dan hanya tinggal nama seperti Kesawan Square,” katanya.
Agus menegaskan hingga saat ini tidak ada keberatan dari warga sekitar terhadap aktivitas para pedagang. Karena itu, ia meminta Pemko Medan lebih cermat dalam menentukan lokasi yang perlu ditertibkan.
“Kami meminta perhatian Wali Kota Medan agar surat yang telah dikeluarkan Satpol PP dapat dievaluasi. Pemko harus lebih teliti membedakan pedagang yang memang menimbulkan keresahan dengan pedagang yang selama ini berjualan sesuai aturan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Medan mengeluarkan surat peringatan kepada PKL yang berjualan di atas trotoar, bahu jalan, dan drainase di sepanjang Jalan Semarang, Jalan Bandung, Jalan Bogor, dan Jalan Selat Panjang. Surat tersebut memicu keresahan di kalangan pedagang yang khawatir akan ditertibkan dan berdampak pada menurunnya jumlah pengunjung kawasan kuliner tersebut. (Reza)