MEDAN, kaldera.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahan 11 mantan anggota DPRD Sumatera Utara yang tersangkut kasus dugaan suap Gubsu kala itu, Gatot Pujo Nugroho. Sementara 3 lagi masih mangkir.
Mereka adalah, JS (Japorman Saragih) ; RN (Robert Nainggolan); SH (Sudirman Halawa); SHI (Syamsul Hilal) ; LS (Layari Sinukaban); RPH (Rahmad Pardamean Hasibuan); R (Ramli); IB (Ida Budiningsih), MA (Megalia Agustina); JH (Jamaluddin), dan ID (Irwansyah Damanik). Dengan memakai rompi oranye, para mantan wakil rakyat itu, ditunjukkan KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (22/7/2020).
“Mulai hari ini, KPK melakukan penahanan kepada 11 tersangka ini selama 20 hari terhitung sejak hari ini,” sebut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, seperti dilansir detik.com.
Didampingi Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Nurul menyebutkan, penahanan terhadap para tersangka dilakukan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih KPK dan Rutan Cabang KPK di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Ke-11 tersangka ini menambah daftar panjang para mantan anggota DPRD Sumut yang terlibat dalam kasus ini, dengan total 60 orang. Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menambahkan dalam pointer konferensi pers yang diterima kaldera.id, ada 14 tersangka mantan anggota DPRD Sumut yang harusnya diperiksa juga. Tapi 3 lagi, belum hadir yakni M (Mulyani), AHS (Ahmad Hosen) da. N (Nurhasanah).
Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut diduga menerima fee dengan jumlah
beragam dari Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai Anggota DPRD
Provinsi Sumut.
“Terhadap para Tersangka yang hari ini tidak memenuhi panggilan KPK, kami ingatkan agar segera memenuhi panggilan
untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” pungkas Fikri.(reza sahab)