Di Seputaran Rumah Sakit Murni Teguh, Kutipan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum Diduga Melebihi Tarif

Anggota Komisi IV DPRD MEDAN, Hendra DS. Foto:kaldera/reza
Anggota Komisi IV DPRD MEDAN, Hendra DS. Foto:kaldera/reza

 

MEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi 4 DPRD Medan, Hendra DS meminta aparat kepolisian dan personel Dinas Perhubungan Kota Medan menindak tegas para oknum yang melakukan dugaan pungutan uang parkir tepi jalan umum melebihi tarif yang ditetapkan dalam perda di seputaran Rumah Sakit Murni Teguh di Jalan Jawa, Medan. Sebab, hal tersebut sama saja dengan pungutan liar.

Berdasarkan informasi didapat, para oknum juru parkir di seputaran rumah sakit tersebut meminta tarif sebesar Rp10.000 untuk mobil. Hal ini jelas melebihi tarif parkir tepi jalan umum yang diatur dalam perda. Dimana, untuk kendaraan roda empat sebesar Rp3000 dan Rp2000 untuk kendaraan roda dua.

“Itu pungli. Kami minta aparat kepolisian dan Dishub Medan untuk segera menertibkannya. Karena berdasarkan Perda Perparkiran sepeda motor hanya Rp2000 dan mobil Rp3000. Kalau lebih dari itu, di luar tarif sama dengan pungli,” tegas Hendra.

Politisi Hanura ini menambahkan, kalau parkir di pinggir jalan disebut retribusi. Beda dengan pajak parkir yang ada di dalam gedung. Dimana, penerapannya berdasarkan jam. “Kita minta pihak aparat kepolisian dan Dishub segera ambil tindakan. Sebab, sangat meresahkan warga,” katanya.

Tarif parkir sebesar Rp10. 000 di seputaran kawasan tersebut dirasakan mantan Anggota DPRD Medan, Goedfrid Effendi Lubis. Ketika dirinya ingin berobat ke rumah sakit tersebut ditemani istri dan anaknya, dirinya memarkirkan kendaraanya di simpang Jalan Veteran. Begitu kendaraan terparkir, juru parkir langsung meminta retribusi dengan mematok harga sebesar Rp10. 000. Bahkan, tidak ada karcis bukti pembayaran diberikan. Hal ini membuat dirinya geram dan terkejut. Bahkan, dirinya berencana melaporkan persoalan ini ke DPRD Medan.

“Saya tahu persis tarif retribusi parkir itu. Sebab, Saya dulu wakil ketua pansusnya. Jenis parkir itu ada dua, satu parkir pinggir jalan, satu lagi parkir pelataran. Parkir pinggir jalan, tidak boleh melebihi. Sepeda motor Rp2.000 dan mobil Rp3.000, itu dia,” jelasnya.(reza)