MEDAN, kaldera.id – Mulai 5 Januari 2025, Pemko Medan menerima langsung 66% dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Artinya, setiap pajak yang dibayarkan akan langsung digunakan untuk pembangunan dan kemajuan kota.
Hal ini disampaikan Walikota Medan, Bobby Nasution, saat meninjau Operasi Gabungan Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor di Jalan Sisingamangaraja, Medan, Kamis (30/1/2025).
Dalam kesempatan itu, Bobby menegaskan bahwa operasi ini bukan untuk menghukum, melainkan untuk mengajak masyarakat lebih sadar akan pentingnya membayar pajak kendaraan tepat waktu.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan langsung kembali ke Pemko Medan sebesar 66%. Ini akan kita optimalkan untuk pembangunan kota,” ujar Bobby.
Dalam operasi ini, tim gabungan dari Pemko Medan, Ditlantas Poldasu, Bapenda Sumut, Jasa Raharja, dan Bank Sumut melakukan pemeriksaan STNK pengendara.
Bagi yang kedapatan menunggak pajak, langsung diarahkan ke Mobil Pelayanan Samsat Keliling yang tersedia di lokasi untuk segera melunasi kewajibannya. Sementara itu, bagi yang belum bisa membayar di tempat, diberikan surat teguran dengan batas waktu 14 hari.
Dengan adanya kebijakan opsen pajak ini, Pemko Medan berkomitmen mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan, yang nantinya akan dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, fasilitas publik, dan layanan yang lebih baik. (Reza)