MEDAN, kaldera.id – Isu penyitaan tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun memicu keresahan di tengah masyarakat. Merespons hal itu, Komisi 1 DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan, Senin (10/3/2025).
Selain isu penyitaan, rapat juga membahas sertifikat tanah digital, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta permasalahan tanah wakaf dan grand sultan di Medan Maimun.
Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Medan, Muslim Harahap, menegaskan bahwa banyak warga kebingungan terkait informasi soal tanah tak bersertifikat akan disita negara. “Kami menerima banyak aduan masyarakat tentang hal ini. Isu ini sangat meresahkan. Kami ingin BPN memberi penjelasan resmi agar tidak ada kesimpangsiuran informasi,” ujarnya.
Anggota Komisi 1 Saiful Bahri, juga menyoroti minimnya sosialisasi terkait kebijakan pertanahan. “Masyarakat bingung dengan kebijakan sertifikat digital. Apakah sertifikat lama masih berlaku? Apakah sertifikat digital bisa diagunkan di bank? Ini harus dijelaskan dengan gamblang oleh BPN,” katanya.
Tak hanya itu, Saiful Ramadhan, anggota DPRD lainnya, menekankan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf. “Banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Ini bisa menimbulkan sengketa di masa depan. Kami ingin BPN mempercepat proses sertifikasi agar ada kepastian hukum,” tegasnya.
Menanggapi kekhawatiran DPRD, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Medan, Saut Simarmata, memastikan bahwa isu penyitaan tanah adalah hoaks. “Tidak ada aturan yang menyatakan tanah tak bersertifikat dalam dua tahun akan disita negara. Yang ada adalah anjuran agar masyarakat segera mendaftarkan tanah mereka untuk kepastian hukum,” jelasnya.
Terkait sertifikat digital, ia menegaskan bahwa sertifikat tersebut tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik dan dapat digunakan sebagai agunan di bank. “Ini bagian dari modernisasi sistem pertanahan. Hak kepemilikan masyarakat tetap aman,” ujarnya.
Sementara itu, permasalahan tanah grand sultan di Medan Maimun yang menghambat kepemilikan warga juga dibahas. “Kami akan mencari solusi bersama agar warga bisa mendapatkan kepastian hukum tanpa melanggar aturan yang ada,” kata Saut.
DPRD Medan berharap BPN lebih aktif turun ke lapangan dan memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. (Reza)