MEDAN, kaldera.id – Dalam upaya memberikan kepastian batas wilayah antar daerah, Pemerintah Kota (Pemko) Medan bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menggelar rapat koordinasi guna membahas rencana pemasangan pilar batas wilayah. Sebanyak 26 Titik Kartometrik (TK) direncanakan menjadi lokasi pemasangan pilar sebagai penanda batas administratif kedua daerah.
Rapat tersebut berlangsung di Aula Cendana Lantai 2, Kantor Bupati Deli Serdang, Kamis (17/4/2025), dan dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Deli Serdang, Lom Lom Suwondo. Hadir dalam rapat mewakili Pemko Medan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Medan, M. Sofyan, didampingi Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Medan, Andrew Fransiska Ayu, beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Lom Lom Suwondo menekankan pentingnya kejelasan batas wilayah sebagai landasan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
“Penegasan batas ini merupakan kewajiban kita bersama agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan dan pelayanan publik. Dengan adanya kepastian wilayah, masyarakat akan lebih mudah mengakses layanan yang sesuai dengan domisili administrasinya,” ujar Lom Lom.
Sementara itu, M. Sofyan menyampaikan apresiasinya atas pelaksanaan pertemuan tersebut. Ia menilai pemasangan pilar batas wilayah merupakan langkah konkret untuk memperjelas batas administratif antara Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang.
“Kami sangat mendukung rencana ini. Pemasangan pilar tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga memastikan sinkronisasi pelayanan antara dua wilayah yang bertetangga ini,” jelas Sofyan.
Lebih lanjut, Sofyan menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 96 Tahun 2022 sebenarnya telah mengatur koordinat batas wilayah antara Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan. Namun, ia mengingatkan agar tetap menunggu regulasi terbaru jika terdapat revisi dalam aturan tersebut.
“Jika ada perubahan atau revisi Permendagri, tentu kita akan menyesuaikan. Kita tunggu terbitnya regulasi terbaru agar sinkronisasi bisa berjalan maksimal,” tambahnya.
Sebagai informasi, 26 titik kartometrik yang disepakati tersebut tersebar di 11 kecamatan dan 21 kelurahan di wilayah Kota Medan, serta 5 kecamatan dan 18 desa di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Setelah rapat ini, tim penegasan batas daerah dari kedua belah pihak akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan peninjauan di titik-titik yang telah disepakati. (Reza)