MEDAN, kaldera.id – Wakil Ketua DPRD Medan, Hadi Suhendra, bereaksi keras terhadap dugaan penimbunan kawasan hutan mangrove yang diduga dilakukan PT Canang Palma Indonesia (CPI) di Jalan PLTU, Kelurahan Belawan Sicanang, Kecamatan Medan Belawan.
Politisi Partai Golkar ini mendesak Pemerintah Kota Medan untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan tersebut karena diduga melakukan penimbunan tanpa izin.
Menurut Hadi, selain merusak lingkungan dan daerah resapan air, pembangunan pagar tembok oleh perusahaan juga menyalahi aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa lahan yang ditimbun itu rencananya akan dibangun pabrik atau gudang.
“Penimbunan ini jelas tidak memiliki izin. Kami juga meminta agar pagar tembok di lahan tersebut dibongkar karena melanggar aturan PBG,” ujar Hadi Suhendra saat meninjau langsung lokasi, Selasa (3/6/2025).
Peninjauan tersebut turut dihadiri Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, beserta anggota dewan lainnya: Rommy Van Boy, Zulham Efendi, Lailatul Badri, dan Dame Duma Sari Hutagalung. Hadir pula perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satpol PP, serta pihak kecamatan.
Hadi menegaskan bahwa kawasan tersebut sebelumnya adalah hutan mangrove yang berfungsi sebagai daerah resapan air untuk mencegah banjir rob di wilayah pesisir tersebut.
“Jangan sampai di saat banyak pihak berupaya mengatasi banjir rob, justru ada perusahaan yang malah menimbun hutan mangrove,” tegasnya.
Perwakilan DLH, Rudi, yang ikut dalam peninjauan, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan rekomendasi penimbunan lahan maupun izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Namun, Rudi tidak dapat menjawab saat Hadi mempertanyakan bagaimana izin PBG untuk pagar tembok dan pembangunan bisa diterbitkan tanpa adanya izin Amdal dan rekomendasi dari DLH.
“Bagaimana bisa izin PBG diterbitkan jika belum ada rekomendasi dari DLH? Ini aneh. Ada apa dengan Dinas Perkim Kota Medan?” sindir Hadi.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, juga menyoroti kejanggalan dalam izin PBG yang menyebut panjang pagar tembok hanya 600 meter, padahal di lapangan terlihat panjangnya bisa mencapai 1.000 hingga 2.000 meter.
“Ini jelas lebih dari 600 meter. Kalau diukur, bisa sampai 2.000 meter,” kata Paul.
Paul juga mengaku heran karena pihak DLH dan Perkim terkesan melakukan pembiaran hingga lahan selesai ditimbun dan tembok selesai dibangun.
Sementara itu, perwakilan dari Satpol PP mengaku sempat mencoba mengambil tindakan. Namun, pihak Dinas Perkim menyatakan bahwa bangunan tersebut telah memiliki izin. (Reza)