Layanan RS Dinilai Buruk, DPRD Medan Usul Revisi Perda Kesehatan

redaksi
10 Feb 2026 18:20
Medan News 0 9
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – DPRD Kota Medan mengusulkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan.

Usulan revisi tersebut dilatarbelakangi buruknya pelayanan kesehatan yang diterima warga, khususnya pasien pengguna BPJS Kesehatan dan program Universal Health Coverage (UHC).

Anggota DPRD Medan Johannes Maratua Hutagalung, yang tergabung dalam tim pengusul perubahan Perda, menyatakan selama ini pihaknya banyak menerima keluhan masyarakat terkait pelayanan rumah sakit di Kota Medan.

“Pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan, terutama pasien BPJS dan UHC, dinilai sangat buruk. Ini yang menjadi alasan utama kami mengusulkan perubahan Perda,” ujar Johannes kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Politisi PDI Perjuangan tersebut menjelaskan, keluhan masyarakat antara lain lambatnya penanganan pasien karena menunggu kelengkapan administrasi. Padahal, menurutnya, pasien seharusnya mendapat penanganan medis terlebih dahulu tanpa harus terhambat persoalan administrasi.

“Pasien harus cepat ditangani. Jangan menunggu kelengkapan administrasi status pasien,” tegas Johannes.

Johannes yang duduk di Komisi 3 DPRD Medan membidangi kesehatan juga menyoroti lambannya proses konfirmasi melalui sistem PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) maupun chatbot yang digunakan untuk registrasi, pemilihan dokter, dan verifikasi pasien.

Menurutnya, keterlambatan balasan konfirmasi sering menyebabkan pelayanan tertunda, bahkan berakibat fatal hingga menyebabkan pasien meninggal dunia.

“Belum lagi alasan jaringan terganggu, akhirnya pasien terkatung-katung. Sistem seperti ini harus diubah,” ujarnya.

Johannes menilai, jika konfirmasi diperlukan, sebaiknya dilakukan melalui sambungan telepon agar terjadi komunikasi dua arah dan jawaban dapat diterima dengan cepat. Ia juga mengaku mencurigai adanya potensi penyalahgunaan dalam proses konfirmasi tersebut.

“Kami curiga konfirmasi itu bisa dijadikan akal-akalan. Tujuan kami jelas, memaksimalkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Selain itu, DPRD Medan juga mendorong seluruh rumah sakit di Kota Medan untuk menambah kuota ruang rawat inap seiring meningkatnya jumlah pasien.

Johannes juga berharap seluruh rumah sakit di Medan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan agar pasien tidak kesulitan mendapatkan layanan.

Ia menambahkan, terdapat sejumlah keluhan lain yang menjadi dasar revisi Perda, di antaranya penolakan pasien dengan alasan kamar penuh, pasien menunggu berjam-jam di IGD, pemulangan pasien meski belum sembuh total, hingga ketersediaan obat yang sering kosong sehingga pasien diminta membeli sendiri saat kondisi masih lemah.

Tak hanya itu, DPRD Medan juga menerima aduan adanya dugaan pengalihan pasien BPJS menjadi pasien umum atau berbayar, permintaan deposit dengan alasan menunggu persetujuan, hingga dugaan pungutan tidak resmi yang kerap disebut “uang rokok” untuk mendapatkan kamar rawat inap.

Johannes menegaskan, perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 juga bertujuan menyesuaikan regulasi dengan peraturan perundang-undangan terbaru, meningkatkan mutu dan pemerataan akses pelayanan kesehatan, serta mewujudkan sistem kesehatan Kota Medan yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan.

“Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau, memberikan kepastian hukum, serta memperbaiki manajemen rumah sakit dan puskesmas agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (Reza)