IlustrasiMEDAN, kaldera.id – Anggota Komisi II DPRD Medan, Binsar Simarmata, mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan segera menerbitkan surat edaran larangan pungutan uang perpisahan bagi siswa yang baru lulus.
Hal itu disampaikan Binsar, Rabu (6/5/2026), menyikapi masih adanya praktik pungutan yang dinilai memberatkan orang tua siswa.
“Disdik harus segera membuat surat edaran yang berisi larangan bagi sekolah untuk melakukan pungutan uang perpisahan, apalagi jika dilakukan dengan paksaan,” ujarnya.
Selain itu, ia juga meminta Disdik mengatur larangan kegiatan tamasya ke luar daerah dalam rangka perpisahan. Jika tetap dilaksanakan, kegiatan tersebut harus bersifat sukarela dan tidak diseragamkan kepada seluruh siswa.
Menurut politisi Partai Perindo tersebut, kondisi ekonomi saat ini tidak memungkinkan adanya pungutan tambahan yang membebani orang tua.
“Dengan kondisi ekonomi seperti saat ini, tidak wajar sekolah melakukan pungutan uang perpisahan yang memberatkan,” katanya.
Sebagai alternatif, Binsar menyarankan kegiatan perpisahan dilakukan secara sederhana, seperti program sedekah buku atau penanaman pohon yang lebih bermanfaat dan tidak membebani.
Ia juga menegaskan agar tidak ada intimidasi dari pihak sekolah, termasuk penahanan ijazah atau rapor bagi siswa yang tidak membayar biaya perpisahan.
“Kita harus memastikan tidak ada orang tua murid yang berhutang hanya demi membiayai acara perpisahan,” tegasnya.
Selain itu, Disdik Medan juga diminta membuka layanan hotline pengaduan pungutan liar (pungli) yang dapat diakses langsung oleh wali murid, guna memastikan praktik serupa tidak terus terjadi. (Reza)