Bobby Nasution saat menerima audiensi SKK Migas Sumbagut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (4/6/2026).
MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mendorong percepatan legalisasi sumur minyak rakyat sebagai bagian dari upaya mendukung program swasembada energi nasional. Di Kabupaten Langkat, tercatat sebanyak 607 sumur minyak masyarakat telah terverifikasi dan berpotensi mendukung peningkatan produksi energi nasional.
“Ini satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi untuk memenuhi target 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah,” kata Bobby Nasution saat menerima audiensi SKK Migas Sumbagut di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman, Medan, Kamis (4/6/2026).
Menurut Bobby, penerapan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi langkah strategis untuk menata dan mengelola sumur minyak rakyat secara profesional sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia mengatakan selama ini aktivitas sumur minyak masyarakat kerap dianggap merugikan negara karena belum memiliki dasar hukum yang jelas. Dengan adanya regulasi tersebut, aktivitas pengelolaan sumur minyak rakyat kini memiliki payung hukum yang lebih kuat.
“Kita pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir hasil sumur masyarakat, oleh karena itu percepatan cita-cita Pak Presiden harus kita wujudkan segera,” ujarnya.
Bobby menegaskan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara siap mendukung penuh percepatan legalisasi dan pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui kolaborasi antara pemerintah daerah, BUMD, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kami dari Pemprov Sumut bersemangat untuk terus bersinergi. Kami dari Pemda tentu akan mendukung dan ingin menjadi bagian dari pencapaian tersebut. Oleh karena itu, apa pun hal dan persoalan di Sumut, mari kita sama-sama berkolaborasi mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan,” katanya.
Sementara itu, Bupati Langkat, Syah Afandin, berharap proses legalisasi sumur minyak rakyat dapat segera direalisasikan karena dinilai memiliki potensi besar bagi perekonomian daerah.
“Sebenarnya ini potensi daerah, seperti lapangan pekerjaan, PAD, dan lain-lain,” kata Syah Afandin.
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagut, Sebastian Julius, mengatakan pihaknya terus mendorong percepatan implementasi kebijakan tersebut dan mengapresiasi sinergi yang telah terjalin dengan Pemerintah Provinsi Sumut maupun pemerintah kabupaten/kota.
“Alhamdulillah kerja sama cukup baik, ini yang kami harapkan untuk dipertahankan dan ditingkatkan,” ujar Sebastian. (Reza)