Bobby Nasution Dorong Perseroda Dhirga Surya Tingkatkan PAD dan Tarik Investasi

redaksi
25 Jun 2026 20:00
Medan News 0 3
3 menit membaca

 

MEDAN, Kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong transformasi PT Dhirga Surya menjadi Perseroda Dhirga Surya mampu meningkatkan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sekaligus menjadi motor penggerak investasi, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi daerah.

Hal tersebut disampaikan Bobby Nasution dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut dengan agenda pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Bentuk Hukum PT Dhirga Surya menjadi Perseroda Dhirga Surya di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (25/6/2026).

Menurut Bobby, perubahan bentuk hukum tersebut merupakan tindak lanjut amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Ia menegaskan, perubahan status menjadi Perseroda bukan sekadar memenuhi aspek legal formal, tetapi juga bertujuan memperkuat tata kelola perusahaan agar lebih profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kinerja usaha.

“Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menyambut baik dan memberikan apresiasi atas seluruh saran, masukan, koreksi, serta penyempurnaan selama proses pembahasan. Ini bukan hanya untuk memenuhi aspek legal formal, tetapi juga memperkuat tata kelola perusahaan yang profesional, transparan, akuntabel dan berorientasi pada peningkatan kinerja usaha,” ujar Bobby Nasution.

Dengan status baru sebagai Perseroda, Dhirga Surya diharapkan memiliki landasan hukum yang lebih kuat untuk mengembangkan usaha dan meningkatkan daya saing di tengah tantangan bisnis yang semakin kompetitif.

Selain memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap PAD, Bobby juga berharap transformasi tersebut mampu membuka peluang investasi baru, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung pembangunan ekonomi berkelanjutan di Sumatera Utara.

“Kami berharap setelah penetapan Ranperda menjadi Perda nantinya, Perseroda Dhirga Surya dapat segera menyesuaikan kelembagaan, manajemen, serta menyusun strategi bisnis yang mampu menjawab tantangan dan peluang usaha di masa mendatang,” katanya.

Pada kesempatan itu, Bobby turut mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Provinsi Sumut dan DPRD Sumut selama proses pembahasan Ranperda tersebut. Menurutnya, kolaborasi yang baik antara eksekutif dan legislatif menjadi faktor penting dalam mendorong penguatan BUMD di Sumatera Utara.

Sementara itu, Juru Bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Yahdi Khoir Harahap, menjelaskan pembahasan Ranperda perubahan bentuk hukum PT Dhirga Surya telah berlangsung sejak 2024.

Ia menyebut seluruh fraksi DPRD Sumut telah menyatakan persetujuan terhadap perubahan bentuk hukum perusahaan daerah tersebut menjadi Perseroda.

“Berdasarkan seluruh rangkaian pembahasan, perubahan ini telah memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis serta selaras dengan ketentuan yang ada. Dan diharapkan menjadi momentum transformasi,” ujar Yahdi.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur Sumut Surya, Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sulaiman Harahap, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti, pimpinan dan anggota DPRD Sumut, serta pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). (Reza)