DPR RI Tegaskan PPPK dan Honorer yang Diangkat Tak Boleh Diberhentikan

redaksi
8 Jun 2026 21:27
Medan News 0 6
2 menit membaca

 

DELI SERDANG, kaldera.id – Komisi II DPR RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat melalui program penataan tenaga non-ASN tidak boleh diberhentikan meski pemerintah daerah menghadapi keterbatasan anggaran.

Penegasan tersebut menjadi salah satu poin penting dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), serta kepala daerah se-Indonesia yang digelar secara virtual, Senin (8/6/2026).

Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan bersama Sekretaris Daerah Dedi Maswardy mengikuti rapat tersebut dari Kantor Bupati Deli Serdang.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda itu membahas sejumlah isu strategis, mulai dari penataan tenaga non-ASN, pengangkatan PPPK dan PPPK Paruh Waktu, hingga kebijakan belanja pegawai daerah yang saat ini menjadi perhatian banyak pemerintah daerah.

Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPR RI meminta pemerintah pusat memastikan keberlanjutan status PPPK yang telah diangkat melalui kebijakan penataan tenaga honorer nasional.

“PPPK dan PPPK Paruh Waktu yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan akibat keterbatasan fiskal daerah maupun penerapan batas maksimal belanja pegawai,” demikian poin kesimpulan rapat yang disampaikan Komisi II DPR RI.

Selain itu, Komisi II juga mendukung adanya masa transisi penerapan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

DPR RI menilai kebijakan tersebut perlu diikuti regulasi yang memberikan kepastian bagi pemerintah daerah agar tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi kebutuhan belanja pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik.

Dalam rapat tersebut, Kementerian PANRB juga didorong mempercepat penerbitan regulasi manajemen ASN yang mengatur kepastian masa kerja, jenjang karier, kesejahteraan, serta perlindungan sosial bagi aparatur sipil negara.

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri bersama Kementerian Keuangan diminta mengkaji peningkatan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) guna memperkuat kapasitas fiskal daerah dalam membiayai kebutuhan pegawai dan pelayanan publik.

Bagi pemerintah daerah, keputusan tersebut menjadi angin segar karena memberikan kepastian terhadap keberlanjutan tenaga PPPK yang selama ini menjadi tulang punggung pelayanan di berbagai sektor, terutama pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.

Pemerintah Kabupaten Deli Serdang menyatakan akan terus mengawal implementasi kebijakan penataan tenaga non-ASN agar berjalan sesuai ketentuan pemerintah pusat sekaligus memastikan pelayanan publik tetap optimal melalui dukungan aparatur yang profesional dan memiliki kepastian status kerja. (Reza)