Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak kendaraan bermotor melalui Pojok PBB dan Samsat Keliling pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Balai Kota, Kesawan, Minggu (26/7/2026).
MEDAN, kaldera.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak kendaraan bermotor melalui Pojok PBB dan Samsat Keliling pada kegiatan Car Free Day (CFD) di Jalan Balai Kota, Kesawan, Minggu (26/7/2026).
Layanan yang beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB itu disediakan untuk memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban perpajakan tanpa harus datang ke kantor pelayanan pajak.
Kepala Bapenda Kota Medan, M Agha Novrian, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sembari mengikuti aktivitas CFD bersama keluarga.
Menurutnya, hingga saat ini Pemerintah Kota Medan masih memberikan sejumlah insentif perpajakan melalui program Gebyar Semarak PBB HUT ke-436 Kota Medan.
Wajib pajak PBB dapat memperoleh pengurangan pokok pajak sebesar 75 persen untuk ketetapan tahun 1994 hingga 2011. Sementara untuk ketetapan tahun 2012 hingga 2025 dengan nilai pajak di bawah Rp2 juta diberikan pengurangan sebesar 50 persen serta pembebasan denda.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang memberikan pengurangan denda hingga 57 persen sesuai ketentuan yang berlaku.
Agha mengatakan penyediaan layanan pembayaran pajak di lokasi CFD merupakan upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Sebagai bentuk apresiasi, Bapenda juga menyiapkan suvenir bagi masyarakat yang melakukan pembayaran pajak di lokasi kegiatan selama persediaan masih tersedia.
Melalui layanan tersebut, Pemko Medan berharap realisasi penerimaan pajak daerah dapat terus meningkat untuk mendukung pembangunan dan memperkuat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan. (Reza)