Bobby Tegaskan Tak Ada Tempat bagi Usaha Ilegal di Sumut

redaksi
8 Sep 2026 14:49
Medan News 0 1
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menegaskan usaha yang tidak memiliki legalitas atau telah dicabut izinnya tidak boleh lagi beroperasi.

Penegasan itu disampaikan menyusul laporan dugaan beroperasinya kembali tempat hiburan malam (THM) yang sebelumnya telah disegel di Kabupaten Langkat.

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby saat menerima Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (8/9/2026).

“Kalau memang izinnya sudah dicabut dan legalitasnya tidak ada, tentu tidak boleh beroperasi. Kita tindak sesuai aturan,” kata Bobby.

Bobby meminta Pemerintah Kabupaten Langkat bersama instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas usaha yang dipersoalkan.

Pemeriksaan tidak hanya mencakup izin usaha, tetapi juga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), kesesuaian tata ruang, hingga aspek ketertiban dan keamanan masyarakat.

Menurut Bobby, pemerintah mendukung investasi dan kegiatan usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat. Namun, dukungan tersebut tidak berarti mengabaikan aturan yang berlaku.

“Investasi kita dukung, tetapi investasi harus sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Kalau tidak sesuai aturan dan mengganggu masyarakat, tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti usaha hiburan yang sebelumnya pernah menimbulkan persoalan di tengah masyarakat. Pemerintah daerah diminta berhati-hati dalam mengambil keputusan terkait operasional usaha semacam itu.

Selain aspek perizinan, Bobby meminta kajian terhadap tata ruang kawasan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan pemanfaatan lahan tidak bertentangan dengan peruntukan maupun kebijakan perlindungan lahan yang berlaku.

Untuk mendukung proses penertiban, Bobby meminta Pemkab Langkat memperkuat koordinasi dengan kepolisian dan TNI agar langkah penegakan aturan berjalan sesuai prosedur.

Terkait aksi penyampaian pendapat masyarakat, Bobby menilai aspirasi warga harus menjadi perhatian pemerintah selama disampaikan secara tertib dan tidak mengganggu keamanan.

“Kalau landasannya jelas sebagai aspirasi masyarakat, tentu kita dengarkan. Tetapi penyampaiannya harus tetap tertib dan jangan sampai mengganggu keamanan,” katanya.

Bobby menegaskan penegakan aturan harus dilakukan secara adil tanpa membedakan pelaku usaha.

“Kita sebagai pemerintah harus bisa membedakan mana usaha yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan mana yang justru menimbulkan persoalan. Semua harus berdasarkan aturan,” tegasnya.

Sebelumnya, Tiorita melaporkan adanya tempat hiburan malam di wilayah Batang Serangan yang diduga kembali beroperasi setelah sebelumnya disegel oleh Pemkab Langkat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurut Tiorita, izin usaha yang dimiliki sebelumnya hanya untuk karaoke keluarga. Namun dalam perjalanannya, tempat tersebut diduga beroperasi sebagai tempat hiburan malam.

“Sudah kami segel, tetapi mereka mencabut segelnya. Tempat usaha tersebut diduga kembali beroperasi setelah penyegelan. Kami punya dokumentasi foto dan video,” ujar Tiorita.

Atas laporan tersebut, Bobby meminta seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan polemik di kemudian hari. (Reza)