Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti
LANGKAT, kaldera.id – Pengadilan Agama Stabat mencatat sekitar 2.200 perkara perceraian di Kabupaten Langkat hingga Agustus 2026. Angka itu mendekati jumlah perkara yang tercatat sepanjang 2025, yakni sekitar 2.500 perkara.
Ketua Pengadilan Agama Stabat Fauzati, menyampaikan data tersebut saat menemui Plt Bupati Langkat Tiorita Br Surbakti di Ruang VIP (Lounge) Kantor Bupati Langkat, Senin (7/9/2026).
Dari sekitar 2.200 perkara perceraian hingga Agustus 2026, sekitar 85 persen merupakan cerai gugat yang diajukan pihak istri.
Pengadilan Agama Stabat juga menyebut sejumlah faktor yang dominan memicu perceraian, di antaranya judi online (judol), penyalahgunaan narkoba, serta kurangnya nafkah dan tanggung jawab terhadap keluarga.
Tingginya angka tersebut mendapat perhatian Tiorita. Menurutnya, persoalan perceraian tidak hanya menyangkut pasangan suami istri, tetapi juga berdampak terhadap perempuan dan anak.
“Kami berharap angka perceraian di Kabupaten Langkat dapat terus ditekan. Keluarga merupakan fondasi utama pembangunan masyarakat. Oleh karena itu, perlu adanya peran bersama antara pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh pihak untuk memperkuat ketahanan keluarga serta menjaga keharmonisan rumah tangga,” ujar Tiorita.
Dalam pertemuan itu, Pengadilan Agama Stabat juga menyampaikan rencana penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian di Kabupaten Langkat.
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperkuat perlindungan dan kepastian hak perempuan serta anak yang terdampak perceraian.
Tiorita menyambut rencana tersebut. Ia mengatakan rancangan MoU akan dipelajari lebih lanjut secara teknis oleh perangkat daerah terkait agar pelaksanaannya sesuai kebutuhan masyarakat.
“Pada prinsipnya, Pemerintah Kabupaten Langkat mendukung setiap upaya yang bertujuan melindungi hak perempuan dan anak pasca perceraian,” katanya.
Selain persoalan perceraian, Pengadilan Agama Stabat memaparkan pengembangan layanan peradilan berbasis digital melalui e-Court dan Desa Elektronik.
Sosialisasi layanan tersebut akan dilakukan ke desa-desa agar masyarakat dapat mendaftarkan perkara secara elektronik. Jika sarana dan prasarana mendukung, persidangan ke depan juga dapat diikuti secara virtual tanpa harus datang langsung ke pengadilan. (Reza)