Prof. Muhammad Yafiz saat menjadi narasumber dalam Seri Diskusi PW ISMI Sumut, yang dihadiri Prof Nispul Khoiri, di Seri Diskusi PW ISMI Sumut, Kamis (23/7/2026).(HO/kaldera)MEDAN, kaldera.id – Wakaf tidak lagi dipandang sebatas tanah untuk masjid, makam, atau madrasah. Di era ekonomi syariah modern, wakaf uang dinilai memiliki potensi besar menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, termasuk bagi komunitas Melayu di Sumatera Utara.
Pandangan tersebut disampaikan Guru Besar Ekonomi Islam Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Prof. Dr. Muhammad Yafiz, M.A., dalam Diskusi Publik “Konstruksi Peta Jalan Masa Depan Kesarjanaan Melayu Indonesia” yang diselenggarakan Pengurus Wilayah Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PW ISMI) Sumatera Utara di Medan, Kamis (23/7/2026).
Menurut Yafiz, wakaf uang merupakan instrumen ekonomi syariah yang mampu menghadirkan manfaat berkelanjutan. Berbeda dengan sedekah yang habis digunakan sekali, pokok wakaf tetap dipertahankan, sementara hasil pengelolaannya dapat dimanfaatkan untuk membiayai pendidikan, kesehatan, pemberdayaan usaha mikro, riset, hingga penguatan ekonomi umat.
“Masyarakat Melayu memiliki tradisi gotong royong dan filantropi yang kuat. Jika semangat itu diintegrasikan dengan tata kelola wakaf uang yang profesional, maka wakaf dapat menjadi kekuatan ekonomi yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan,” kata Yafiz.
Pria kelahiran Tanjung Pura Langkat, ini menjelaskan, tantangan terbesar pengembangan wakaf saat ini bukan terletak pada rendahnya potensi, melainkan masih terbatasnya literasi masyarakat. Sebagian besar umat masih memahami wakaf sebagai tanah atau bangunan, padahal wakaf uang dapat dilakukan mulai dari nominal kecil dan dikelola secara produktif melalui nazir yang kompeten. Potensi wakaf uang di Indonesia diperkirakan mencapai sekitar Rp180–181 triliun per tahun, namun realisasinya masih jauh di bawah potensi tersebut karena literasi dan partisipasi masyarakat belum optimal.
Yafiz menilai masyarakat Melayu memiliki modal sosial yang kuat untuk mengembangkan gerakan wakaf produktif. Dengan jaringan akademisi, tokoh adat, ulama, pengusaha, dan organisasi masyarakat yang luas, penghimpunan wakaf uang dapat dilakukan secara kolektif dan berkelanjutan.
Sebagai ilustrasi, apabila 5.000 warga Melayu berkomitmen mewakafkan Rp100.000 setiap bulan, maka akan terkumpul sekitar Rp500 juta setiap bulan atau Rp6 miliar dalam setahun. Dana tersebut dapat dikelola secara syariah sehingga hasil pengembangannya digunakan untuk membiayai beasiswa, membantu pelaku UMKM Melayu, mendukung riset dan publikasi budaya Melayu, hingga membangun layanan kesehatan dan pemberdayaan sosial tanpa mengurangi pokok wakaf.
“Yang kita bangun bukan sekadar pengumpulan dana, tetapi ekosistem kebermanfaatan. Wakaf uang harus menjadi instrumen investasi sosial umat yang hasilnya terus mengalir untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Ketua PW ISMI Sumatera Utara, Prof. Dr. Nispul Khoiri, M.Ag., menyatakan bahwa gagasan penguatan wakaf uang akan menjadi salah satu agenda strategis organisasi dalam membangun peradaban Melayu berbasis ilmu pengetahuan dan ekonomi syariah.
Menurut Nispul, ISMI memiliki tanggung jawab tidak hanya mengembangkan tradisi intelektual Melayu, tetapi juga menghadirkan solusi nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“ISMI ingin menjadi motor penggerak literasi dan gerakan wakaf produktif di kalangan masyarakat Melayu. Wakaf uang bukan hanya instrumen ibadah, tetapi juga instrumen pembangunan. Melalui pengelolaan yang amanah, transparan, dan profesional, wakaf dapat menjadi sumber pembiayaan pendidikan, riset, pemberdayaan ekonomi, dan pelestarian budaya Melayu,” katanya.
Nispul menambahkan, penguatan wakaf uang sejalan dengan visi PW ISMI Sumatera Utara dalam menyusun Peta Jalan Kesarjanaan Melayu Indonesia, yaitu membangun masyarakat Melayu yang unggul secara intelektual, mandiri secara ekonomi, dan kuat dalam nilai-nilai keislaman.(reza sahab/red)