Diskon PBB Medan hingga 75 Persen Berakhir 31 Juli

redaksi
22 Jul 2026 14:33
Medan News 0 14
2 menit membaca

MEDAN, kaldera.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan Program Gebyar Semarak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memberikan potongan pokok pajak hingga 75 persen dan pembebasan denda. Program tersebut akan berakhir pada 31 Juli 2026.

Kepala Bapenda Kota Medan M. Agha Novrian mengatakan program tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi Kota Medan ke-436 sekaligus upaya memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan tunggakan PBB.

“Program ini kami hadirkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam melunasi kewajiban PBB. Kami mengimbau masyarakat agar segera memanfaatkannya sebelum berakhir pada 31 Juli 2026,” kata Agha Novrian, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, wajib pajak tidak perlu datang ke kantor Bapenda atau mengajukan permohonan khusus untuk memperoleh potongan. Selama pembayaran dilakukan pada periode program, yakni 1 hingga 31 Juli 2026, sistem akan otomatis menghitung besaran pengurangan pokok pajak dan pembebasan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seluruh proses dilakukan secara otomatis oleh sistem. Jadi masyarakat cukup melakukan pembayaran melalui kanal pembayaran resmi tanpa harus mengurus berkas atau mengajukan permohonan apa pun,” ujarnya.

Agha menjelaskan, program tersebut memberikan diskon pokok PBB sebesar 75 persen untuk Tahun Pajak 1994 hingga 2011. Sementara untuk Tahun Pajak 2012 hingga 2025 dengan nilai pokok pajak di bawah Rp2 juta diberikan potongan sebesar 50 persen. Seluruh kategori tersebut juga mendapatkan pembebasan sanksi administratif atau denda.

Untuk mempermudah pembayaran, masyarakat dapat memanfaatkan berbagai kanal pembayaran resmi yang telah bekerja sama dengan Pemko Medan.

Pembayaran dapat dilakukan melalui Bank Sumut, BCA, BRI, BSI, CIMB Niaga, OCBC NISP, BTN, Bank Sinarmas, UOB, marketplace seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, dan Blibli, serta dompet digital OVO, DANA, dan LinkAja. Selain itu, pembayaran juga bisa dilakukan melalui gerai Indomaret, Alfamart, maupun Kantor Pos Indonesia.
Wajib pajak hanya perlu menyiapkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak yang akan dibayarkan atau Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Agha mengingatkan masyarakat agar tidak menunda pembayaran hingga mendekati batas akhir program karena kesempatan memperoleh potongan besar dan pembebasan denda hanya berlaku sampai akhir Juli.

“Jangan menunggu hingga hari terakhir. Semakin cepat dibayarkan, semakin cepat pula masyarakat memperoleh manfaat program ini. Mari manfaatkan kesempatan yang telah diberikan Pemerintah Kota Medan dan bersama-sama mendukung pembangunan kota melalui kepatuhan membayar pajak daerah,” katanya.

Bapenda berharap program tersebut dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan Kota Medan. (Reza)