Rico Waas Dorong Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Informal

redaksi
4 Sep 2026 19:01
Medan News 0 7
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja, khususnya sektor informal, melalui penguatan kolaborasi antara Pemko Medan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Pesan tersebut disampaikan Rico Waas melalui sambutan tertulis yang dibacakan Pj Sekda Medan Erfin Fachrurrazi dalam peringatan Hari Pelanggan Nasional 2026 bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Medan Kota, Jumat (4/9/2026).

Menurut Rico, perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut program, tetapi juga kepastian dan rasa aman bagi masyarakat dalam menghadapi berbagai risiko sosial dan ekonomi di dunia kerja.

“Pelayanan yang baik harus dimulai dari kemauan untuk mendengar dan memahami kebutuhan peserta. Kita ingin masyarakat tidak hanya mendapatkan pelayanan, tetapi juga merasa didengar, dipahami, dan dilayani dengan baik,” ujar Rico dalam sambutannya.

Rico menegaskan Pemko Medan akan terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan agar cakupan perlindungan pekerja semakin luas, termasuk bagi pekerja informal yang selama ini belum seluruhnya terjangkau program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Ia juga berharap peringatan Hari Pelanggan Nasional tidak sekadar menjadi kegiatan seremonial, tetapi menjadi momentum untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memastikan hak-hak perlindungan pekerja terpenuhi.

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dua pekerja dengan total nilai lebih dari Rp583 juta.

Santunan JKK diberikan kepada Surti Adiyama, orang tua almarhum Setiawan, pekerja perusahaan Samudera Lautan. Total manfaat yang diterima mencapai Rp345.999.000, terdiri atas santunan JKK meninggal dunia sebesar Rp300.400.000 dan Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp45.187.000. Selain itu, ahli waris juga memperoleh manfaat Jaminan Pensiun (JP) berkala.

Sementara itu, manfaat JKM sebesar Rp237.217.970 diserahkan kepada Khairani, istri almarhum Niko Irawan, pekerja perusahaan Sun Saintik Kreasi Teknik. Dua anak almarhum juga menerima manfaat beasiswa pendidikan mulai tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Usai kegiatan, Erfin Fachrurrazi menyatakan Pemko Medan mendukung upaya BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas perlindungan pekerja melalui berbagai program kolaborasi.

Menurut Erfin, salah satu bentuk kerja sama yang saat ini dijalankan adalah program perlindungan sosial bagi pekerja informal. Pemko Medan juga mendorong kepala lingkungan (kepling) berperan sebagai agen sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

“Kepling kita dorong menjadi agen untuk menyampaikan kepada masyarakat dan perusahaan pentingnya perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” kata Erfin.

Selain itu, kolaborasi juga diarahkan pada pemberdayaan peserta melalui pengembangan produk UMKM yang dihasilkan penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Produk tersebut akan didorong mendapatkan akses pemasaran melalui Galeri Mustika Deli.

Pemko Medan juga membuka ruang kerja sama melalui program Sapa Warga. Melalui program tersebut, BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat hadir langsung di tengah masyarakat untuk meningkatkan edukasi dan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Jadi kita ingin pelayanan itu tidak hanya menunggu masyarakat datang, tetapi kita juga hadir di tengah masyarakat,” ujar Erfin. (Reza)