Konflik Plasma Madina Disorot DPR RI, Pemprov Sumut Turun Tangan

redaksi
29 Jun 2026 17:28
Medan News 0 8
3 menit membaca

 

MEDAN, kaldera.id – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat upaya mediasi penyelesaian konflik kemitraan plasma perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang telah berlangsung bertahun-tahun. Persoalan tersebut menjadi perhatian Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Kantor Gubernur Sumut, Senin (29/6/2026).

Wakil Gubernur Sumut Surya mengatakan pemerintah daerah akan terus memfasilitasi koordinasi antara pemerintah kabupaten, kementerian terkait, ATR/BPN, koperasi, perusahaan, dan masyarakat agar penyelesaian konflik dapat berjalan secara terbuka dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

Menurut Surya, berbagai tahapan penyelesaian sebenarnya telah dilakukan, mulai dari penetapan peserta plasma, pembentukan koperasi, penandatanganan kerja sama hingga rencana pembangunan kebun plasma. Namun, perbedaan pandangan di lapangan masih menjadi kendala sehingga diperlukan dialog dan musyawarah yang mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Kami berharap kunjungan BAM DPR RI dapat memberikan gambaran utuh terkait akar persoalan dan langkah-langkah penyelesaian yang bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Surya.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan pihaknya memberi perhatian serius terhadap konflik antara masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB) dengan PT Rendi Permata Raya (RPR).

Menurut Ahmad Heryawan, berdasarkan dokumen dan aspirasi yang diterima BAM DPR RI, PT Rendi Permata Raya memperoleh Izin Usaha Perkebunan sekitar 4.000 hektare pada 2005 dengan kewajiban membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar melalui pola kemitraan.

Kewajiban tersebut juga tercantum dalam izin lokasi perusahaan dan diperkuat dalam Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.741,88 hektare yang diterbitkan pada 2009. Dalam dokumen HGU tersebut, perusahaan diwajibkan menyediakan atau membangun kebun plasma sebesar 20 persen dari total areal yang diusahakan.

“BAM DPR RI merekomendasikan agar PT Rendi Permata Raya segera melaksanakan kewajibannya menyediakan atau membangun kebun plasma sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ahmad Heryawan.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan PT Rendi Permata Raya, Andi, menjelaskan bahwa sejak manajemen baru mengambil alih perusahaan pada akhir 2016, pihaknya hanya dapat menguasai sekitar 3.000 hektare lahan. Sebagian lahan lainnya tidak dapat dimanfaatkan karena berbagai kendala, termasuk berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS).

Menurut Andi, perusahaan mulai menyiapkan pembangunan kebun plasma sejak 2023. Hingga saat ini sekitar 200 hektare kebun plasma di dalam kawasan HGU telah menghasilkan dan manfaatnya sudah dibagikan kepada masyarakat. Selain itu, terdapat sekitar 100 hektare kebun plasma di luar HGU yang telah ditanami serta 69 hektare lahan tambahan yang telah disiapkan namun belum ditanami.

Meski demikian, penyelesaian program plasma masih menghadapi hambatan berupa dualisme koperasi yang menjadi calon mitra perusahaan. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang memperlambat proses penyelesaian kewajiban plasma di lapangan.

PT Rendi Permata Raya berharap pemerintah daerah terus memfasilitasi komunikasi antara perusahaan, koperasi dan masyarakat agar konflik yang berlangsung selama ini dapat segera menemukan titik temu. (Reza)