MEDAN, kaldera.id – Sekretaris Daerah Kota Medan, Wiriya Alrahman menyebutkan, di Medan, dengan modal kartu tanda pengenal juru parkir seseorang dapat menarik retribusi parkir di tepi jalan umum. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat beradu argumen terkait besaran yang dibayarkan.

“Selama ini jukir hanya bermodalkan tanda pengenal bisa meminta uang parkir. Coba ini dievaluasi, kembalikan semua prosedur dengan mempedomani peraturan yang ada,” kata Wiriya, dalam rapat kerja dengan Dinas Perhubungan, Selasa (14/1/2020).

Dia pun meminta Dishub meihat, memeriksa dan memastikan apakah semua yang dilakukan di lapangan, sesuai aturan.

“Tidak sedikit kejadian masyarakat beradu argumen dengan juru parkir terkait tarif yang dikenakan. Jadi, bila semua prosedur dijalankan, penyelenggaraan perparkiran di Kota Medan akan lebih baik,” jelasnya.

Kadis Perhubungan Iswar Lubis, menegaskan, dari rapat tersebut ada beberapa poin yang harus diperbaiki dalam pengelolaan parkir tepi jalan antara lain, penerapan juru parkir, mekanisme penerapan target retribusi, sampai pada laporan ke kas.

“Kami butuh dukungan semua pihak agar pencapaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir semakin meningkat sesuai aturan, seperti arahan Pak Sekda,” tukas Iswar.(reza sahab)