Imigrasi Diminta Awasi Ketat Mobilitas WNA

kunjungan kerja Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudyanto Simangunsong di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Jalan Mangkubumi Medan.
kunjungan kerja Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudyanto Simangunsong di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Jalan Mangkubumi Medan.

MEDAN, kaldera.id – Komisi I DPRD Kota Medan meminta pihak keimigrasian untuk dapat memperketat pengawasan terkait legalitas Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal atau sekadar datang di Kota Medan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Rudyanto Sitorus mengatakan, pengawasan ketat dari pihak imigrasi sangat diperlukan guna menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karena dikhawatirkan akan menyalahi izin tinggal dan overstay.

“Imigrasi bertugas dalam pengawasan orang asing di Indonesia dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan bangsa,” katanya saat melakukan kunjungan kerja di Kantor Imigrasi Kelas I Polonia, Jalan Mangkubumi Medan, Selasa (14/1/2020).

Dalam kunjungan tersebut, pihak Komisi I DPRD Medan juga mempertanyakan kelebihan e-paspor dari paspor biasa. Dimana, pengurusannya mulai berlaku 26 Januari 2020 mendatang.

Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Polonia, Sabarita Ginting mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penyisiran terhadap hotel-hotel dan penginapan di Kota Medan. Hanya saja dari pemeriksaan tersebut, tidak ditemukan orang asing. “Kami juga menyisir rumah-rumah penduduk yang menginapkan orang asing,” jelasnya.

Untuk penerbitan paspor periode Januari sampai Desember 2019 sebanyak 60.284 orang. Selain itu, sebanyak 172 orang dilakukan penolakan permohonan karena data TKI non prosedural. Untuk total kedatangan WNI dan WNA sebanyak 116 orang dan total keberangkatan sebanyak 265 orang.

“Kalau pelayanan WNA yang masuk ada 203 orang dari 27 kebangsaan. Paling banyak dari Filipina, Malaysia, China, India dan Korea Selatan. Untuk tindakan keimigrasian yang dideportasi sebanyak 26 orang ada dari China, Banglades, Malaysia dan Timor Leste,” paparnya.

Dia menambahkan, untuk perbedaan e- paspor dengan paspor secara fisik tidak ada perbedaan. Sama -sama berbentuk buku.

Hanya saja untuk e-paspor terdapat chip. Chip itu untuk berfungsi mengetahui data biometrik yang meliputi sidik jari dan wajah pemegang paspor yang bisa dilihat lewat mesin pemindai.

“Di paspor biasa, biodata hanya tersimpan dalam data simkim pusat. Sedangkan e-paspor data sudah tersimpan di dalam mikro chip pada paspor itu sendiri dan juga data di simkim pusat. Selain perbedaan dalam penyimpanan data, pengguna e-paspor yang akan ke Jepang juga bakal mendapatkan fasilitas bebas visa,” tambahnya. (reza sahab)