Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni

Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni
Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik Sampai Juni

JAKARTA, kaldera.id- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik atau tariff adjustment tidak akan naik sampai akhir kuartal II atau hingga Juni 2020. Kebijakan ini dilakukan demi menstimulus peringkat Indeks Kemudahan Bisnis (Ease of Doing Business/EoDB) dan juga daya beli masyarakat.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi menyampaikan, pada bulan November 2019 hingga Januari 2020, sebetulnya parameter ekonomi makro rata-rata menunjukkan perubahan.

Jika dijabarkan, nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS menjadi Rp13.939,47, nilai Indonesian Crude Price (ICP) menjadi 65,27 US$/Barel, tingkat inflasi rata-rata 0,29 persen, dan harga patokan batu bara Rp783,13/kg.

“Mengikuti empat parameter makro tersebut seharusnya diberlakukan penyesuaian tarif tenaga listrik. Akan tetapi, Pemerintah mempertahankan agar tarif listrik tidak naik pada periode April-Juni demi menjaga daya beli dan daya saing,” kata Agung, dikutip Rabu (4/3/2020).

Penetapan tarif tenaga listrik kali ini disebut lebih cepat dan lebih transparan. Keputusan ini diwujudkan demi menstimulus peringkat Indeks Kemudahan Bisnis melalui penyambungan listrik (getting electricity).

“Kita memanfaatkan indikator getting electricity dengan mempercepat penetapan tariff adjustment. Langkah tak lazim ini ditempuh demi memperbaiki EoDB di Indonesia sehingga memberikan kepastian berusaha,” kata Direktur
Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Hendra Iswahyudi.

Kementerian ESDM Meminta PLN Berupaya Efisiensi Operasional

Pemberitahuan perubahan tarif, sambung Hendra, disampaikan satu bulan lebih cepat sebelum batas akhir penetapan, yakni April 2020. Sebelumnya, pemberitahuan dilakukan bersamaan dengan penerapan tarif.
Melalui langkah tersebut, Pemerintah berharap bisa mendongkrak peringkat indikator getting electricity yang saat ini berada di urutan ke 33 dan EoDB di peringkat 73.

Lebih lanjut, Kementerian ESDM juga meminta PLN agar dapat terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif. Sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat diupayakan lebih efisien.

Berikut rincian tarif tenaga listrik untuk kuartal II atau periode April sampai Juni 2020:
– Rp1.467,28 /kWh untuk pelanggan tegangan rendah, yaitu R-1 Rumah tangga kecil            dengan daya 1300 VA, R-1 Rumah tangga kecil dengan daya 2200 VA, R-1 Rumah              Tangga menengah dengan daya 3.500-5.500 VA, R-1 Rumah tangga besar dengan daya    6.600 VA ke atas, B-2 Bisnis menengah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, P-1 Kantor      Pemerintah dengan daya 6.600 VA sd 200 kVA, dan Penerangan Jalan Umum;
– Rp1.352/kWh untuk rumah tangga daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM);
– Rp1.114,74/kWh untuk pelanggan tegangan menengah, yaitu B-3 Bisnis besar dengan        daya di atas 200 kVA dan P2 Kantor Pemerintah dengan daya di atas 200 kVA;
– Rp996,74/kWh untuk pelanggan tegangan tinggi, yaitu I-4 Industri besar dengan daya      30 MVA ke atas.(vivanews/finta rahyuni)