JAKARTA, kaldera.id – Presiden Joko Widodo mengumumkan penangguhan kredit kendaraan bagi para pengemudi ojek dan taksi online sebagai bantuan atas dampak pandemi virus corona Covid-19, pada Selasa (24/3/2020) lalu.
Namun kenyataannya, bantuan yang diberikan kepada pengendara ojek online hanya berupa potongan atau diskon cicilan kendaraan.
Latifah (51), seorang pengemudi ojek online, mengaku sudah mencoba mengajukan penangguhan kredit dengan datang langsung ke kantor leasing FIF Pasar Minggu, pada Selasa (31/3/2020) kemarin.
Latifah mengaku diminta untuk memilih berapa lama ingin mendapat diskon pembayaran cicilan. Ada tiga pilihan yang ditawarkan leasing mulai dari 3 bulan, 6 bulan sampai 9 bulan. Latifah lalu memilih durasi 6 bulan.
Maka, cicilan motor Honda Vario Latifah yang semula sejumlah Rp 868.000 per bulan didiskon menjadi Rp 660.000 selama 6 bulan. Tapi, tenornya jadi bertambah 6 bulan. Latifah yang semula tinggal membayar cicilan selama 15 bulan jadi bertambah menjadi 21 bulan.
Pihak leasing menyebut bahwa kebijakan dari pemerintah bukanlah penangguhan, melainkan hanya memberikan keringanan pembayaran cicilan.
“Saya baru selesai di kantor FIF. Jadi penangguhan itu, bukan berarti kita tidak membayar setahun. Tapi hanya diperingan,” kata Latifah kepada Kompas.com, Selasa sore.
“Terus saya bilang, wah jadi tambah lama dan tambah berat ya. ‘Ya seperti itu Bu. Jadi penangguhan itu bukan berarti kita tidak membayar, hanya cicilan saja yang diperingan’,” kata Latifah menirukan percakapannya dengan petugas leasing. (kontan/tim)