MEDAN, kaldera.id – Komisi Fatwa MUI Sumut menetapkan 9 putusan terkait ibadah di masa wabah Covid-19, salah satunya mengenai Salat Tarawih, Jum’at (17/04/2020).
Komisi Fatwa MUI Sumut menegaskan, salat tarawih masih dianjurkan apabila kondisi Sumut masih belum kondisi darurat.
“Salat tarawih di masjid berjamaah dapat dilakukan namun dengan protokol kesehatan salah satunya dengan memakai masker, yang dimana hukum memakai masker dalam salat adalah mubah,” ungkap Dr Akmaluddin Syahputra, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Sumut dalam video live streaming, yang diunggah di Youtube.
Akmaluddin juga mengaskan jika yang diperbolehkan untuk salat di Masjid hanya laki-laki saja.
“Yang boleh sholat di Masjid hanya lelaki saja yang dalam keadaan sehat. Diharapkan bagi perempuan dan juga anak-anak tidak dianjurkan untuk melaksanakan sholat di Masjid,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Akmaluddin juga menjelaskan mengenai apakah diperbolehkan melakukan sholat dengan berjarak antar makmum.
“Komisi fatwa menetapkan bahwa salat tersebut tetap sah, tetapi hukumnya makruh. MUI tetap anjurkan untuk salat dengan shaf seperti biasa dan anjuran untuk tetap memakai masker,” tambahnya.
Untuk hand sanitizer, Fatwa MUI Pusat menetapkan jika Alkohol terbagi 2, pertama dari najis yang bersumber dari Khamr dan kedua yang bersumber dari kimiawi.
“Handsinitizer yang terbuat dari kimiawi hukumnya halal untuk dipakai sedangkan yang dari Khamr adalah haram. Namun kami tetap anjurkan masjid untuk menyediakan sabun cuci tangan,” lanjutnya.
Komisi Fatwa MUI Sumut juga menganjurkan untuk kita tetap membacakan Qunut Nazilah baik ketika Sholat Tarawih, Sholat Jum’at ataupun Sholat masing-masing.(silvia marissa)