MEDAN, kaldera.id – Jumlah pekerja yang telah dirumahkan dan terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat terdampak Covid-19 di Sumatera Utara (Sumut) sudah menembus 14 ribu orang.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Provinsi Sumut Harianto Butarbutar dalam keterangan persnya di kanal YouTube Pemprov Sumut, Jumat (8/5/2020).
Harianto menyebut, para pekerja yang dirumahkan dan di PHK terdiri dari 283 perusahan terdampak Covid-19 yang tersebar di wilayah Sumut.
“Perusahaan yang paling berdampak ditengah Covid-19 ini adalah perusahaan yang bergerak di bidang pariwisata dan biro-biro perjalanan. Termasuk juga pusat perbelanjaan,” ucapnya.
Dikatakan Harianto, angka pekerja yang dirumahkan dan di PHK akan terus mengalami pertambahan seiring dengan semakin berkurangnya bahan baku industri- industri yang bekerja.
Terkait Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja, Harianto berharap, seluruh serikat pekerja maupun pengusaha bisa mengikuti aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan.
“Bagi perusahaan yang terdampak bisa melakukan dialog dengan para pekerja terkait THR ini.
Sedangkan perusahaan yang tidak terdampak Covid-19 ini, kami berharap agar tetap menyalurkan THR pekerja sesuai dengan ketentuan yang telah diatur,” pungkasnya. (finta rahyuni)