rapat terkait Kepmenkes di Ruang Rapat III, Senin (3/8/2020).
rapat terkait Kepmenkes di Ruang Rapat III, Senin (3/8/2020).

MEDAN,kaldera.id – Kadis Kesehatan Kota Medan, Edwin Effendi menegaskan, untuk memperlancar proses pemakaman jenazah pasien Covid-19, pemulasaran jenazah menjadi tanggung jawab pihak rumah sakit.

Selain itu, harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Apabila pihak rumah sakit tidak memenuhi persyaratan pemulasaran jenazah, maka OPD terkait termasuk petugas pemakaman dapat menolak dilakukannya pemakaman.

Pihak rumah sakit baru bisa mengeluarkan jenazah pasien Covid-19 setelah lokasi pemakaman tersedia dan siap melakukan pemakaman, terutama di lokasi pemakaman umum.

Sebab, berdasarkan Kepmenkes No HK 01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Pengendalian Covid-19 disebutkan pemakaman jenazah pasien Covid-19 dapat juga dilakukan di pemakaman umum dengan mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

“Apabila rumah sakit sudah mengeluarkan jenazah, sedangkan lokasi pemakaman belum tersedia, kita tidak mau jenazah sampai terkatung-katung. Sehingga akhirnya memicu penolakan dari warga sekitar,” kata Edwin saat rapat terkait Kepmenkes tersebut di Ruang Rapat III, Senin (3/8/2020).

Pemulasaran Menjadi Tanggungjawab Rumah Sakit

Dalam Kepmenkes tersebut juga tercantum petugas pemakaman harus menggunakan APD standar yang terdiri dari masker bedah dan sarung tangan tebal.

Untuk itulah disarankan agar Pemko Medan tetap menerapkan pedoman pemakaman jenazah Covid-19 yang telah dilakukan selama ini. Selain masker dan sarung tangan, petugas pemakaman juga harus dilengkapi dengan alat pelindung diri (APD) lainnya seperti baju asmat, sepatu bot, face shield serta kacamata.

“Hanya saja APD yang digunakan itu bisa dipakai berulang kali untuk mendukung efisiensi biaya. Selama ini APD yang digunakan langsung dimusnahkan usai pemakaman jenazah Covid-19,” tambahnya.

Untuk itu APD yang dibeli harus berkualitas. Sedangkan masker dan sarung tangan dapat dipergunakan sekali pakai, sebab itu merupakan bagian yang rentan terjadinya penularan Covid-19.

Pemakaman warga dari luar Kota Medan, termasuk imigran menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Sumut, termasuk APD yang digunakan untuk pemakaman.

Sementara itu, Kepala BPBD Kota Medan Arjuna Sembiring mengusulkan Pemko Medan segera menyurati Pemprov Sumut agar masing-masing daerah menyediakan pemakaman khusus untuk jenazah Covid-19.

Sebab, daya tampung pemakaman untuk jenazah Covid-19 di Pemakaman Simalingkar B hanya untuk sekitar 1.000 jenazah. Sedangkan saat ini di pemakaman tersebut sudah dimakamkan 300-an jenazah Covid 19, baik berasal dari dalam maupun luar Kota Medan.

“Jika ini tidak cepat diatasi, kita khawatirkan jenazah Covid-19 yang merupakan warga Kota Medan tidak akan tertampung, sedangkan kita tidak punya lahan lagi.

Apalagi pemakaman umum sampai saat ini masih banyak menolak memakamkan jenazah Covid-19. Ditambah lagi penularan warga yang positif Covid-19 di Kota Medan kini terus meningkat,” ungkap Arjuna.

Plt Walikota Medan, Akhyar Nasution diwakili Asisten Umum Setdako Medan Renward Parapat menjelaskan, pihaknya akan segera menyurati Pemrov Sumut agar masing-masing daerah untuk menyediakan pemakaman khusus menampung jenazah Covid-19.

Sebab, perkuburan yang disediakan tidak akan cukup. Apalagi pertambahan pasien Covid-19 di Kota Medan terus meningkat. (reza sahab)