MEDAN, kaldera.id – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat peningkatan signifikan dalam penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2024. Langkah tegas dalam menegakkan hukum ini berdampak positif pada kepastian hukum, kepercayaan publik, serta penyelamatan keuangan negara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto, SH, MH, melalui Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Yos A. Tarigan, SH, MH, menjelaskan bahwa total kasus korupsi yang ditangani mencapai 162 perkara, yang tersebar di 28 Kejaksaan Negeri (Kejari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Khusus di Kejati Sumut, terdapat 42 penyidikan dan 26 perkara yang sudah memasuki tahap penuntutan.
“Kami telah berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp32.995.724.235 sepanjang tahun ini,” ujar Yos A. Tarigan yang juga Koordinator Intelijen Kejatisu, pada konferensi pers yang digelar Senin (30/12/2024).
Penindakan korupsi yang dilakukan, diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah, memperbaiki iklim investasi, serta mendukung stabilitas ekonomi.
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W. Ginting, SH, MH, tren korupsi terus meningkat, baik dari jumlah kasus, nilai kerugian, hingga modus operandinya yang semakin canggih dan sistematis.
“Tindak pidana korupsi ini berdampak luas, tidak hanya pada keuangan negara, tetapi juga pada kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi. Hal ini menjadi tantangan bagi kami untuk terus memberikan penegakan hukum yang maksimal,” jelas Adre.
Pencegahan dan Restorative Justice
Selain penindakan, Kejati Sumut juga mengedepankan upaya pencegahan melalui pendampingan dan pengawalan pengadaan barang/jasa. Hingga tahun ini, pendampingan dilakukan terhadap 89 PPS (Pengamanan Pembangunan Strategis) di tingkat provinsi dan 61 PPS di tingkat kabupaten/kota, dengan tujuan memastikan pengadaan berjalan tepat mutu, waktu, dan biaya.
Kejati Sumut juga menerapkan keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020. Sebanyak 105 perkara diselesaikan dengan pendekatan humanis, di mana jaksa mempertemukan tersangka dan korban untuk mencari solusi damai.
“Pendekatan ini tidak hanya menyelesaikan masalah hukum tetapi juga menciptakan harmoni di tengah masyarakat,” tambah Adre.
Sementara, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) juga mencatat capaian besar. Total penyelamatan dan pemulihan keuangan negara mencapai Rp2.564.343.184.347, yang meliputi penyelamatan Rp2.155.587.000.000 (Kejatisu), dan Rp304.981.560.403 (Kejari se Sumut). Kemudian, pemulihan senilai Rp37.740.693.979 (Kejatisu) dan Kejari se-Sumut dengan nilai Rp33.038.205.728. (efri surbakti/red)