MEDAN, kaldera.id – Pasca kerusuhan yang terjadi di Desa Mompang Julu, Kec Panyabungan Utara, Kab Mandailing Natal (Madina), Polres Madina dan Ditreskrimum Polda Sumut amankan 17 orang yang terlibat dalam aksi yang terjadi 29 Juni 2020 lalu itu.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Madina AKBP Horas Tuas Silalahi mengatakan, ke-17 orang yang diamankan merupakan pelaku kerusuhan tersebut. “Mereka diamankan dari berbagai tempat terpisah,” ungkap Horas, Minggu (5/7/2020).
Ke-17 para terduga pelaku itu, didominasi para pria dewasa. Yakni, berinisial RH, KA, AH, EM, A, AS, MH, MAN, MF, M, A, A, ERN, MAH. “Juga diamankan satu wanita dewasa, yakni, TA. Serta dua wanita yang masih dibawah umur RN dan IA, berusia 16 tahun,” jelas Horas.
Polisi menjerat para pelaku pasal 187 dan atau pasal 170 dan atau pasal 214 ayat (1) dan atau pasal dan atau pasal 192 dan atau 160 KUHPidana. “Tindak pidana yang mereka lakukan adalah secara bersama-sama melakukan pengerusakan terhadap barang dan atau pembakaran dan atau melawan perintah petugas yang mengakibatkan luka dan atau menghasut orang untuk melakukan perbuatan pidana,” pungkasnya.
Peristiwa ini terjadi akibat kekecewaan warga atas kepemimpinan Kepala Desa Mompang Julu, Hendri Hasibuan. Warga menuding adanya dugaan korupsi dilakukan Hendri dalam mengelola dana desa sejak 2018-2020. Puncak kemarahan massa setelah bantuan langsung tunai (BLT) bagi warga terdampak Covid-19 yang tak transparan.
Massa menuntut Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution memecat Hendri Hasibuan sebagai Kades Desa Mompang Julu. Juga mendesak pihak kepolisian mengusut dugaan penyelewengan dana desa selama Hendri menjabat. Kekecewaan massa ini berujung pada pemblokiran akses jalinsum hingga pembakaran terhadap sejumlah mobil, termasuk mobil dinas Wakapolres Madina. Juga akibatkan 6 personel kepolisian terluka. (Haris)